KEPUTUSAN
MUSYAWARAH BESAR
ASOSIASI
PEMERINTAH GAMPONG KOTA LANGSA TAHUN 2013
NOMOR:
01/APGALA/2013
Tentang
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI
PEMERINTAH GAMPONG KOTA LANGSA
DENGAN
RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH BESAR
ASOSIASI
PEMERINTAH GAMPONG KOTA LANGSA TAHUN 2013
Mengingat
|
:
|
|
Hasil
Keputusan bersama Geuchik se-Kota Langsa
|
Memperhatikan
Menetapkan :
|
:
|
|
Hasil
Sidang Pleno Musyawarah Besar Asosiasi Pemerintah Gampong Kota Langsa tanggal
17 Januari 2013.
MEMUTUSKAN
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH BESAR ASOSIASI PEMERINTAH GAMPONG KOTA LANGSA TAHUN 2013 TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ASOSIASI PEMERINTAH GAMPONG KOTA
LANGSA
|
Ditetapkan
di : Langsa
Pada
tangga : 17 Januari 2013
PIMPINAN
SIDANG
MUSYAWARAH BESAR ASOSIASI PEMERINTAH GAMPONG KOTA LANGSA TAHUN 2013
1.
Ketua M. YAHYA HUSIN :
......................................
2.
Sekretaris ELY SUDDIN :
......................................
3.
Anggota SYARIFUDDIN Z :
......................................
4.
Anggota DIRWANSYAH . : .....................................
5.
Anggota ANTONI :
.....................................
ANGGARAN DASAR ASOSIASI
PEMERINTAH GAMPONG KOTA
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Otonomi Khusus
yang telah terbentuk pada hakekatnya merupakan suatu upaya demokratisasi system
pemerintahan, system pelaksanaan pembangunan dan system pelayanan masyarakat
yang secara konstitusional diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar 1945 yang
dalam pelaksanaannya diwujudkan dalam kewenangan untuk mengatur kepentingan
masyarakat, menurut prakarsa masyarakat dan berdasarkan aspirasi masyarakat
sesuai dengan Peraturan Perundang –undangan yang berlaku, Otonomi Daerah adalah
sebuah agenda Nasional yang sangat penting dan strategis dalam memelihara
identitas, persatuan dan kesatuan bangsa guna mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional yang berwawasan keadilan, kebenaran, makmur dan sejahtera.
Keberhasilan dalam melaksanakan Otonomi Khusus akan
sangat menentukan perjalan dan nasib bangsa dan Negara di masa mendatang. Untuk
mendukung pelaksanaan Otonomi Khusus diperlukan adanya suatu wadah kerjasama Pemerintah Gampong yang dinamakan
Asosiasi Pemerintah Gampong Kota Langsa. Pembentukan Asosiasi Pemerintah
Gampong Kota Langsa merupakan perwujudan amanat
Undang – Undang Dasar tahun 1945 yang pelaksanaannya tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Dalam melaksanakan misinya, Asosiasi
bertujuan untuk menciptakan iklim yang kondusif terhadap pelaksanaan kerjasama
antara Pemerintah Gampong untuk memfaatkan peluang yang bersekala nasional,
regional dan global guna kepentingan gampong dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan, kemakmuran dan kemaslahatan masyarakat gampong sesuai dengan
amanat Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.
Untuk memperjuangkan kepentinagan dalam menentukan
kebijakan agar lebih berpihak kepada masyarakat Gampong, maka para Geuchik baik
yang aktif maupun yang purna bhakti bersepakat untuk berhimpun dalam sebuah
organisasi Pemerintah Gampong yang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
disusun sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN BENTUK
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Asosiasi Pemerintah Gampong Kota Langsa, disingkat APGALA
(2) APGALA didirikan pada tanggal 17 Januari 2013 di Langsa , untuk waktu yang tidak ditentukan.
(3) Organisasi berkedudukan di Kota Langsa.
(4) APGALA merupakan nama lain dari Asosiasi
Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) untuk tingkat pusat dan telah berafiliasi dengan Asosiasi Pemerintah Desa
Seluruh Indonesia (APDESI)
Pasal 2
APGALA adalah organisasi profesi berbentuk
kesatuan dengan ruang lingkup nasional, berdaulat dan mandiri, atas dasar
kesamaan kegiatan, profesi di bidang pemerintah gampong, serta pembangunan
gampong.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
APGALA berasaskan Pancasila.
APGALA berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan APGALA
adalah meningkatkan harkat dan martabat Aparatur Pemerintah Gampong dan
masyarakat sehingga terwujudnya gampong maju yang sejahtera, adil dan
demokratis dalam rangka mewujudkan tujuan Daerah dan Nasional sebagaimana
termaktub dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
(1)
APGALA Bersifat independent
(2) Independen sebagaimana yang dimaksud ayat (1)
tidak terlibat dan/ atau melibatkan diri dalam gerakan-gerakan yang mengarah
pada kepentingan golongan kelompok, politik dan kekuasaan.
Pasal 6
(1) Fungsi sarana mempunyai arti sebagai sarana
komunikasi, fasilitasi, koordinasi, mediasi, advokasi dan perjuangan bagi
pemerintah dan masyarakat gampong.
(2) Fungsi kemitraan mempunyai arti sebagai mitra
pemerintah dan lembaga-lembaga non pemerintah dalam masalah-masalah yang
menyangkut kepentingan gampong.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 8
VISI
VISI DAN MISI
Pasal 8
VISI
Terwujudnya
Pemerintah Gampong yang maju, Sejahtera, Adil, dan Demokratis
Pasal 9
MISI
MISI
Misi
APGALA Adalah :
(1) Memberdayakan Pemerintah Gampong, dan masyarakat gampong.
(2) Mencerdaskan masyarakat gampong.
(1) Memberdayakan Pemerintah Gampong, dan masyarakat gampong.
(2) Mencerdaskan masyarakat gampong.
(3) Menjalin kemitraan dengan pemerintah dan
lembaga-lembaga non pemerintah untuk menciptakan masyarakat adil dan sejahtra.
(4) Menjalin kemitraan dengan pemerintah dan
lembaga-lembaga non pemerintah dalam rangka percepatan pemberdayaan dan
pembangunan gampong.
(5) Memperkuat posisi dan eksistensi gampong sebagai pondasi pemerintahan di Indonesia.
BAB V
KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI
Pasal 10
KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI
Pasal 10
(1)
Anggota organisasi ini adalah:
a. Anggota Biasa adalah para Geuchik yang masih aktif
atau devinitif.
b. Anggota
Istimewa adalah seseorang yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap
perkembangan gampong.
c. Anggota
Kehormatan adalah para pejabat negara, pengusaha dan tokoh – tokoh yang
memberikan dukungan bagi upaya – upaya pertumbuhan dan perkembangan gampong.
(2) Setiap anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak
memberikan suara, hak memilih dan hak dipilih menjadi pengurus organisasi, kecuali anggota istimewa dan
kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
(3) Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama dan
kehormatan organisasi, wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta Peraturan Organisasi, wajib aktif melaksanakan program organisasi.
Pasal 11
Keanggotaan
APGALA berhenti karena:
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan diri.
c. Membubarkan diri atau dibubarkan.
d. Diberhentikan sebagai anggota dalam rangka tindakan disiplin organisasi.
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan diri.
c. Membubarkan diri atau dibubarkan.
d. Diberhentikan sebagai anggota dalam rangka tindakan disiplin organisasi.
Pasal 12
MASA BAKTI
MASA BAKTI
Masa
bakti kepengurusan APGALA di semua tingkatan adalah 5 ( lima ) tahun.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI DAN SUSUNAN
KEPENGURUSAN
Pasal 13
STRUKTUR ORGANISASI DAN SUSUNAN
KEPENGURUSAN
Pasal 13
Struktur Organisasi terdiri dari Organisasi Tingkat
Kota dan Organisasi Tingkat Kecamatan.
Pasal 14
(1)
Struktur kepengurusan terdiri dari:
a. Dewan Pimpinan kota disingkat DPK dengan ruang
lingkup Kota Langsa, berkedudukan di Kota Langsa.
b. Dewan Pimpinan Kecamatan disingkat DPC dengan ruang
lingkup kewenangan Kecamatan, berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
(2) Susunan DPK terdiri dari Ketua Umum, seorang Wakil
Ketua, seorang Sekretaris Umum, seorang Bendahara Umum, dan beberapa orang
Ketua Departemen.
(3) Susunan DPK, terdiri dari seorang Ketua, seorang
orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris,
dan seorang Bendahara.
(4)
Dewan Pimpinan di tiap tingkat kepengurusan bersifat kolektif.
BAB VII
WEWENANG, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 15
WEWENANG, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 15
(1)
DPK adalah penyelenggara dan penanggung jawab tertinggi Organisasi.
(2) DPK berwenang :
(2) DPK berwenang :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi sebagai
pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah BESAR,
Keputusan Rapat Kerja dan Keputusan Musyawarah Paripurna Organisasi.
b. Mengesahkan susunan dan personalia DPK.
c. Membekukan sementara DPK yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3) DPK berkewajiban:
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan
organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan
Musyawarah Tinggi,Keputusan Rapat Kerja dan Keputusan Musyawarah Paripurna
Organisasi.
b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Besar.
c. Menyampaikan laporan keadaan dan perkembangan
organisasi kepada Rapat Kerja dan Musyawarah Paripurna Organisasi.
d. Melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap kepengurusan di kecamatan.
Pasal 16
(1)
Dewan Pimpinan Kecamatan adalah pelaksana kepengurusan organisasi di
wilayahnya.
(2) Dewan Pimpinan Kecamatan berwenang:
(2) Dewan Pimpinan Kecamatan berwenang:
Menetapkan kebijaksanaan kecamatan sesuai dengan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Besar, Keputusan
Rapat Kerja, Keputusan Musyawarah Paripurna Organisasi, Keputusan Musyawarah
kecamatan masing-masing, serta kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dewan
Pimpinan yang lebih tinggi.
(3) Dewan Pimpinan Kecamatan berkewajiban:
a. Melaksanakan segala ketentuan organisasi sesuai
dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Tinggi,
Keputusan Rapat Kerja / Musyawarah di kecamatan masing-masing, maupun
kebijaksanaan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan yang lebih tinggi
tingkatannya.
b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Organisasi di tingkatannya masing-masing.
c. Memberikan laporan keadaan dan perkembangan organisasi kepada Rapat Kerja di tingkatannya.
Pasal 17
(1) Pada setiap tingkat kepengurusan diadakan
Penasehat, dengan kewajiban diminta atau tidak diminta memberikan pembinaan
kepada Dewan Pimpinan di masing-masing tingkat kepengurusan.
(2) Pada tingkat DPK dan DPC diadakan Badan
Pertimbangan Organisasi, dengan kewajiban diminta atau tidak diminta memberikan
pertimbangan kepada Dewan Pimpinan di masing-masing tingkat kepengurusan
tersebut baik oleh seorang atau lebih atau keseluruhan anggota Badan
Pertimbangan Organisasi.
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 18
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 18
Musyawarah
dan Rapat terdiri dari :
a. Musyawarah BESAR, disingkat MUBES.
b. Musyawarah BESAR Luar Biasa, disingkat MUSTILUB.
c. Rapat Kerja Kota, disingkat RAKERKOT.
d. Musyawarah Paripurna Organisasi, disingkat MPO.
e. Musyawarah Kecamatan, disingkat MUSCAM.
f. Rapat Kerja Kecamatan, disingkat RAKERCAM.
a. Musyawarah BESAR, disingkat MUBES.
b. Musyawarah BESAR Luar Biasa, disingkat MUSTILUB.
c. Rapat Kerja Kota, disingkat RAKERKOT.
d. Musyawarah Paripurna Organisasi, disingkat MPO.
e. Musyawarah Kecamatan, disingkat MUSCAM.
f. Rapat Kerja Kecamatan, disingkat RAKERCAM.
Pasal 19
(1) Musyawarah Tinggi merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi organisasi, diadakan sekali dalam lima tahun, dengan wewenang:
a. Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Menetapkan Program Umum Organisasi.
c. Menetapkan penilaian pertanggungjawaban DPK.
d. Menerima pengunduran diri Dewan Pimpinan Tinggi
serta memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Tinggi yang baru.
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
(2) Musyawarah Tinggi Luar Biasa mempunyai wewenang
yang sama dengan Musyawarah Tinggi, diadakan se-waktu-waktu apabila dipandang
perlu, dengan ketentuan:
a. Diadakan karena keadaan mengharuskan adanya
keputusan yang wewenangnya ada pada Musyawarah Tinggi.
b. Diadakan oleh Dewan Pimpinan Tinggi atas kehendak
sendiri maupun atas permintaan sekurang-kurangnya lebih separoh jumlah DPK dan
DPC.
(3) Rapat Kerja Kota diadakan sekali dalam satu tahun, dengan wewenang;
a. Menetapkan Rencana Kerja Tahunan secara regional Kota Langsa.
b. Mengevaluasi pelaksanaan program tahunan DPK.
c. Menetapkan keputusan-keputusan yang bersifat
penjabaran lebih lanjut program umum organisasi maupun keputusan-keputusan
MUBES lainnya.
(4) Musyawarah Paripuma Organisasi di tingkat DPK
diadakan sedikit-dikitnya dua kali dalam setahun, dengan wewenang:
a. Menetapkan penilaian pelaksanaan kebijaksanaan DPK.
b. Memilih dan menetapkan salah seorang Ketua DPK
untuk menjabat sebagai Ketua Umum sampai berakhirnya masa bakti DPK
bersangkutan, bila Ketua Umum berhalangan tetap.
c. Memilih dan menetapkan salah seorang Sekretaris DPK
untuk menjabat sebagai Sekretaris sampai berakhirnya masa bakti DPK bersangkutan,
bila Sekretaris Jenderal tetap.
d. memilih dan menetapkan pengisian lowongan antar waktu untuk jabatan lain dalam DPK.
(5) Yang dimaksud berhalangan tetap dalam ayat (4) adalah karena;
a. Mengundurkan diri,
b. atau meninggal dunia.
(6) Musyawarah Kecamatan diadakan sekali dalam setahun, dengan wewenang:
a. Menetapkan kebijaksanaan umum dan pokok-pokok program organisasi kecamatan.
b. Menerima pengunduran diri Dewan Pimpinan
dimasing-masing kecamatan serta memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan yang
baru.
(7) Musyawarah Paripurna Organisasi ditingkat DPK atau
DPC diadakan sedikit-dikitnya dua kali dalam setahun,dengan wewenang:
a. Menetapkan penilaian pelaksanaan kebijaksanaan DPK atau DPC.
b. Memilih dan menetapkan salah seorang Wakil Ketua DPK
atau DPC untuk menjabat sebagai Ketua DPT atau DPK sampai berakhirnya masa
bakti DPK atau DPC bersangkutan, bila Ketua DPK atau DPC berhalangan tetap.
(8) Yang dimaksud dengan berhalangan tetap dalam ayat (7) adalah karena:
- Mengundurkan diri.
- Meninggal dunia.
(9) Rapat Kerja Kecamatan diadakan sekurang-kurangnya se
kali dalam se tahun,dengan wewenang:
a. Menetapkan Rencana Kerja Tahunan di Kecamatannya.
b. Mengevaluasi pelaksanaan program tahunan di masing-masing kepengurasan kecamatan.
c. Menetapkan keputusan-keputusan yang bersifat
penjabaran lebih lanjut pokok-pokok program maupun keputusan-keputusan
Musyawarah Kecamatan masing-masing.
BAB IX
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI
KEMASYARAKATAN LAINNYA
Pasal 20
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI
KEMASYARAKATAN LAINNYA
Pasal 20
APGALA menjalin, membina dan mengembangkan
hubungan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan pada umumnya dan khususnya
yang mempunyai kegiatan, profesi dan fungsi di bidang pembangunan Gampong yang
ada Provinsi Aceh dan di dalam negeri.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 21
KEUANGAN
Pasal 21
Keuangan
Organisasi diperoleh dari :
a. Uang pangkal dan uang iuran anggota.
b. Bantuan dan sumbangan yang tidak mengikat.
c. Usaha-usaha lain yang syah.
a. Uang pangkal dan uang iuran anggota.
b. Bantuan dan sumbangan yang tidak mengikat.
c. Usaha-usaha lain yang syah.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 22
PEMBUBARAN
Pasal 22
(1) Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan di
dalam suatu Musyawarah Tinggi atau Musyawarah Tinggi Luar Biasa yang diadakan
khusus untuk itu yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 ( dua pertiga dari jumlah
anggota biasa yang berhak hadir sebagai peserta Musyawarah Tinggi atau
Musyawarah Tinggi Luar Biasa bersangkutan.
(2) Keputusan pembubaran organisasi hanya sah jika
disetujui dengan mufakat bulat atau oleh dua pertiga dari jumlah suara peserta
yang hadir.
(3) Dalam hal organisasi bubar, maka kekayaan
organisasi diserahkan kepada Badan-badan/Lembaga-lembaga
Sosial Kota Langsa oleh Tim yang dibentuk oleh
Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 23
PENUTUP
Pasal 23
(1) Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dan ditambah
oleh Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa.
(2) Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar
ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga diatur dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh DPK.
Ditetapkan di : LANGSA
Pada tanggal : 17 Januari 2013
MUSYAWARAH BESAR I APGALA
Pimpinan Sidang,
K e t u a Sekretaris
M. YAHYA HUSIN ELY SUDDIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar