Kamis, 28 November 2013

TATA TERTIB MUSYAWARAH


TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
(ASOSIASI PEMERINTAH GAMPONG  KOTA LANGSA)
( APGALA KOTA LANGSA )

PERIODE 2013/2018



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Forum ini bernama Musyawarah Besar  Asosiasi Pemerintah Gampong Kota Langsa  yang kemudian disingkat MUBES (APGALA).
Pasal 2
Musyawarah besar ini adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang merupakan forum musyawarah untuk mengevaluasi, merevisi, merumuskan program kerja dan rekomendasi.

BAB II
BENTUK PERSIDANGAN
Pasal 3
Bentuk persidangan Musyawarah Besar  Asosiasi Pemerintah Gampong Kota Langsa  adalah sidang pleno.


BAB III
PESERTA
Pasal 4
1.      Peserta Musyawarah Besar Asosiasi Pemerintah Gampong Kota Langsa  terdiri dari :
a.   Peserta penuh.

2.      Yang dimaksud dengan :
a.   Peserta penuh adalah seluruh geuchik yang masih aktif menjabat.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 5
1.      Peserta penuh
a.     Peserta penuh memiliki hak bicara, hak memilih, dan hak dipilih.
b.     Peserta penuh wajib mematuhi Tata Tertib Persidangan.
c.     Peserta penuh wajib mengikuti agenda MUBES dari awal hingga akhir.
d.     Peserta penuh yang meninggalkan ruang persidangan harus seijin Ketua Sidang.
e.     Setiap pembicaraan harus melalui Ketua Sidang.

BAB V
SANKSI
Pasal 6
Peserta sidang yang melanggar Tata Tertib persidangan akan dikenakan sanksi, sanksi berupa teguran I, teguran II, dan selanjutnya dikeluarkan dari persidangan atas persetujuan forum.

BAB VI
AGENDA MUBES

1.      Memilih dan menetapkan Pimpinan Sidang Tetap.
2.      Nama Organisasi Asosiasi Pemerintah Gampong Kota Langsa  
3.      Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
4.      Menetapkan rekomendasi kerja kepengurusan organisasi satu periode kedepan.
5.      Memilih, mengangkat, dan menetapkan Ketua Umum, dan Wakil Ketua.


BAB VII
QUORUM
Pasal 8
1.      Setiap persidangan dianggap syah apabila diikuti oleh 2/3 dari jumlah peserta atau jumlah geuchik.
2.      Jika ayat 1 belum terpenuhi maka sidang ditunda 1 x 10 menit dan panitia mengusahakan agar peserta memenuhi quorum, kemudian sidang dianggap memenuhi quorum dan dilanjutkan.
3.      Keputusan dimbil berdasarkan musyawarah dan mufakat.
4.      Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka akan dilakukan loby selama 10 menit.
5.      Apabila ayat 3 dan 4 belum terpenuhi maka akan diadakan pemungutan suara.
6.      Mekanisme pemungutan suara diserahkan kepada forum.
7.      Keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta penuh yang mengikuti persidangan.

BAB VIII
MEKANISME PENGESAHAN
Pasal 9
1.      Pengesahan apabila palu telah dketuk oleh pimpinan sidang.
2.      Peninjauan kembali idak berlaku apabila ayat 1 telah terpenuhi.

Pasal 10
1.      Ketukan palu 3 kali untuk memulai atau mengakhiri sidang.
2.      Ketukan palu 2 kali untuk menunda sidang dan mencabut penundaan sidang.
3.      Ketukan palu 1kali untuk pengesahan keputusan.
4.      Ketukan palu lebih dari 3 kali untuk peringatan.
BAB IX
MACAM PEMILIHAN
Pasal 11

1.      Pemilihan pimpinan sidang tetap yang terdiri dari ketua sidang, wakil ketua sidang, dan notulen sidang.
2.      Pemilihan Ketua Umum,  dan wakil Ketua
BAB X
MEKANISME PEMILIHAN
Pasal 12
1.      Mekanisme pemilihan pimpinan sidang tetap;
a.      Setiap peserta penuh yang hadir dalam persidangan berhak mengajukan satu nama sebagai bakal calon pimpinan sidang.
b.      Bakal calon akan sah apabila diusulkan minimal 5 suara.
c.       Calon yang mendapatkan suara terbanyak akan terpilih menjadi ketua sidang tetap. Calon dengan perolehan suara terbanyak kedua akan terpilih sebagai wakil ketua sidang tetap, dan calon dengan perolehan suara terbanyak ketiga akan terpilih sebagai notulen sidang.
2.      Mekanisme pemilihan Ketua Umum, dan Wakil Ketua;
a.      Setiap peserta penuh yang hadir dalam persidangan berhak mengajukan satu nama sebagai bakal calon Ketua Umum.
b.      Calon yang mendapatkan suara terbanyak akan terpilih menjadi Ketua Umum

BAB XI
PENUTUP

Pasal 13
Segala yang belum diatur dalam persidangan tata tertib ini akan diatur kemudian dalam persidangan. tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan         : DI LANGSA
Tanggal              : 17 JANUARI 2013
Jam                     : 10.03 WIB





Pimpinan Sidang                                                                
 Ketua                                                                                    Sekretaris




M. YAHYA HUSIN                                                            ELY SUDDIN




Tidak ada komentar:

Posting Komentar