Kamis, 17 Januari 2013

REKOMENDASI GEUCHIK LANGSA


KEPUTUSAN MUSYAWARAH BESAR
ASOSIASI PEMERINTAH GAMPONG KOTA LANGSA  (APGALA) TAHUN 2013
NOMOR: 02/APGALA/2013

Tentang
REKOMENDASI MUSYWARAH BESAR
ASOSIASI PEMERINTAH GAMPONG KOTA LANGSA TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
KEPUTUSAN MUSYAWARAH BESAR
ASOSIASI PEMERINTAH GAMPONG KOTA LANGSA TAHUN 2013

Menimbang                 



:







a.





b



c.
Bahwa dalam rangka kesinambungan Organisasi Asosiasi Pemerintah Gampong Kota Langsa dan dalam rangka memajukan dan mensejahterakana Pemerintah Gampong melalui Asosiasi Pemerintah Gampong Kota Langsa guna terwujudnya Pemerintah dan Masyarakat Gampong yang maju, adil, sejahtera, profesional dan demokratis;

Bahwa dalam rangka mensikapi berbagai masalah baik secara internal maupun eksternal untuk kemajuan organisasi, perlu dikemukakan dalam sikap yang dituangkan dalam Rekomendasi Geuchik Langsa;

Bahwa untuk mencapai maksud diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Musyawarah Besar Asosiasi Pemerintah Gampong Kota Langsa Tahun 2013 tentang Rekomendasi Musyawarah Besar Asosiasi Pemerintah Gampong Kota Langsa Tahun 2013.



Mengingat
:

Keputusan hasil sidang komisi kecamatan.

Memperhatikan                       



Menetapkan      :
:








Hasil Sidang Pleno Musyawarah Besar Asosiasi Pemerintah Gampong Kota Langsa tanggal 17 januari 2013

MEMUTUSKAN

KEPUTUSAN MUSYAWARAH BESAR ASOSIASI PEMERINTAH GAMPONG KOTA LANGSA TAHUN 2013 TENTANG REKOMENDASI MUSYWARAH BESAR GEUCHIK KOTA LANGSA TAHUN 2013

                                                                                                Ditetapkan di  : Langsa
                                                                                                Pada tangga    : 17 Januari 2013
                                                                                               

PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH BESAR ASOSIASI PEMERINTAH GAMPONG KOTA LANGSA TAHUN 2013


1.      Ketua                         M. YAHYA HUSIN                              : ......................................


2.      Sekretaris                   ELY SUDDIN                                       : ......................................



3.      Anggota                      SYARIFUDDIN Z                                 : ......................................


4.      Anggota                      DIRWANSYAH                        .                       : .....................................


5.      Anggota                      ANTONI                                               : .....................................


REKOMENDASI
MUBES ASOSIASI PEMERINTAH GAMPONG KOTA LANGSA TAHUN 2013

I.                   Bidang Regulasi
a.       Dalam proses penyusunan Qanun agar lebih mengakomodir aspirasi masyarakat
b.      Diharapkan intesifikasi publik hearing dengan para pemangku kepentingan terutama dengan Asosiasi Geuchik Langsa
c.       Memberikan mandat kepada Ketua Umum untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya membangun kebesaran dan kewibawaan untuk kemajuan Asosiasi Geuchik Langsa  dengan mengupayakan dukungan anggaran pemberdayaan organisasi.

II.                Kesejahteraan Geuchik dan Perangkat Gampong
Untuk meningkatkan kapasitas pemerintah gampong harus diawali dengan peningkatan kesejahteraan geuchik dan perangkat gampong dengan memprioritaskan hal-hal sebagai berikut:
a.       Menetapkan gaji bulanan geuchik dan perangkat gampong secara adil dan profesional yang diberikan setiap bulan sebagai konsekuensi logis dari pengangkatan Sekretaris Gampong menjadi PNS.
b.      Tunjangan jabatan Geuchik
c.       Masa jabatan geuchik tanpa perioderisasi dengan batasan usia maksimum 60 tahun
d.      Geuchik beserta keluarga dilindungi dengan program asuransi yang bermartabat
e.       Pada akhir masa bakti geuchik diberikan tunjangan purna bhakti yang layak
f.       Perlindungan hukum (advokasi hukum) bagi geuchik dan perangkat gampong


III.             Bidang Pembangunan
a.       Pemerataan pembangunan fisik dalam setiap gampong dalam wilayah kerja Pemko Langsa;
b.      Menyegerakan pembangunan kantor geuchik bagi gampong-gampong yang belum memiliki kantor kerja geuchik;
c.       Memberikan kewenanangan kepada Geuchik untuk mengerjakan proyek-proyek fisik skala kecil yang ada di gampong.
d.      Setiap pembangunan yang ada dalam gampong wajib diketahui oleh geuchik, baik yang dikerjakan oleh pemerintah maupun pihak ketiga.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar