KEPUTUSAN MUSYAWARAH BESAR
ASOSIASI PEMERINTAH GAMPONG KOTA
LANGSA (APGALA) TAHUN 2013
NOMOR: 02/APGALA/2013
Tentang
REKOMENDASI MUSYWARAH BESAR
ASOSIASI PEMERINTAH GAMPONG KOTA
LANGSA TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA
KEPUTUSAN MUSYAWARAH BESAR
ASOSIASI PEMERINTAH GAMPONG KOTA
LANGSA TAHUN 2013
Menimbang
|
:
|
a.
b
c.
|
Bahwa dalam
rangka kesinambungan Organisasi Asosiasi
Pemerintah Gampong Kota Langsa dan dalam rangka memajukan dan
mensejahterakana Pemerintah Gampong melalui Asosiasi Pemerintah Gampong Kota
Langsa guna terwujudnya Pemerintah dan Masyarakat Gampong yang maju, adil,
sejahtera, profesional dan demokratis;
Bahwa dalam rangka mensikapi
berbagai masalah baik secara internal maupun eksternal untuk kemajuan
organisasi, perlu dikemukakan dalam sikap yang dituangkan dalam Rekomendasi Geuchik
Langsa;
Bahwa
untuk mencapai maksud diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Musyawarah Besar
Asosiasi Pemerintah Gampong Kota Langsa Tahun 2013 tentang Rekomendasi
Musyawarah Besar Asosiasi Pemerintah Gampong Kota Langsa Tahun 2013.
|
Mengingat
|
:
|
Keputusan
hasil sidang komisi kecamatan.
|
|
Memperhatikan
Menetapkan :
|
:
|
Hasil
Sidang Pleno Musyawarah Besar Asosiasi Pemerintah Gampong Kota Langsa tanggal
17 januari 2013
MEMUTUSKAN
KEPUTUSAN MUSYAWARAH BESAR ASOSIASI PEMERINTAH
GAMPONG KOTA LANGSA TAHUN 2013 TENTANG REKOMENDASI
MUSYWARAH BESAR GEUCHIK KOTA LANGSA TAHUN 2013
|
Ditetapkan
di : Langsa
Pada
tangga : 17 Januari 2013
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH BESAR ASOSIASI PEMERINTAH GAMPONG KOTA LANGSA
TAHUN 2013
1.
Ketua M.
YAHYA HUSIN :
......................................
2.
Sekretaris ELY SUDDIN :
......................................
3.
Anggota SYARIFUDDIN Z : ......................................
4.
Anggota DIRWANSYAH . : .....................................
5.
Anggota ANTONI :
.....................................
REKOMENDASI
MUBES
ASOSIASI PEMERINTAH GAMPONG KOTA LANGSA TAHUN 2013
I.
Bidang Regulasi
a. Dalam proses penyusunan Qanun
agar lebih mengakomodir aspirasi masyarakat
b. Diharapkan intesifikasi publik
hearing dengan para pemangku kepentingan terutama dengan Asosiasi Geuchik
Langsa
c. Memberikan mandat kepada Ketua
Umum untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya membangun kebesaran
dan kewibawaan untuk kemajuan Asosiasi Geuchik Langsa dengan mengupayakan dukungan anggaran
pemberdayaan organisasi.
II.
Kesejahteraan Geuchik dan
Perangkat Gampong
Untuk
meningkatkan kapasitas pemerintah gampong harus diawali dengan peningkatan
kesejahteraan geuchik dan perangkat gampong dengan memprioritaskan hal-hal
sebagai berikut:
a. Menetapkan gaji bulanan geuchik
dan perangkat gampong secara adil dan profesional yang diberikan setiap bulan
sebagai konsekuensi logis dari pengangkatan Sekretaris Gampong menjadi PNS.
b. Tunjangan jabatan Geuchik
c. Masa jabatan geuchik tanpa
perioderisasi dengan batasan usia maksimum 60 tahun
d. Geuchik beserta keluarga
dilindungi dengan program asuransi yang bermartabat
e. Pada akhir masa bakti geuchik
diberikan tunjangan purna bhakti yang layak
f. Perlindungan hukum (advokasi
hukum) bagi geuchik dan perangkat gampong
III.
Bidang Pembangunan
a. Pemerataan pembangunan fisik
dalam setiap gampong dalam wilayah kerja Pemko Langsa;
b. Menyegerakan pembangunan kantor
geuchik bagi gampong-gampong yang belum memiliki kantor kerja geuchik;
c. Memberikan kewenanangan kepada
Geuchik untuk mengerjakan proyek-proyek fisik skala kecil yang ada di gampong.
d. Setiap pembangunan yang ada dalam
gampong wajib diketahui oleh geuchik, baik yang dikerjakan oleh pemerintah
maupun pihak ketiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar