Sabtu, 05 Januari 2013

AD/ART ASOSIASI GEUHIK LANGSA


ANGGARAN DASAR ASOSIASI GEUCHIK LANGSA


PEMBUKAAN

Dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Otonomi Khusus yang telah terbentuk pada hakekatnya merupakan suatu upaya demokratisasi system pemerintahan, system pelaksanaan pembangunan dan system pelayanan masyarakat yang secara konstitusional diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar 1945 yang dalam pelaksanaannya diwujudkan dalam kewenangan untuk mengatur kepentingan masyarakat, menurut prakarsa masyarakat dan berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang –undangan yang berlaku, Otonomi Daerah adalah sebuah agenda Nasional yang sangat penting dan strategis dalam memelihara identitas, persatuan dan kesatuan bangsa guna mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional yang berwawasan keadilan, kebenaran, makmur dan sejahtera.

Keberhasilan dalam melaksanakan Otonomi Khusus akan sangat menentukan perjalan dan nasib bangsa dan Negara di masa mendatang. Untuk mendukung pelaksanaan Otonomi Khusus diperlukan adanya suatu wadah kerjasama Pemerintah Gampong yang dinamakan Asosiasi Geuchik Langsa Pembentukan Asosiasi Geuchik Langsa merupakan perwujudan amanat Undang – Undang Dasar tahun 1945 yang pelaksanaannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Dalam melaksanakan misinya, Asosiasi bertujuan untuk menciptakan iklim yang kondusif terhadap pelaksanaan kerjasama antara Pemerintah Gampong untuk memfaatkan peluang yang bersekala nasional, regional dan global guna kepentingan gampong dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran dan kemaslahatan masyarakat gampong sesuai dengan amanat Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.
Untuk memperjuangkan kepentinagan dalam menentukan kebijakan agar lebih berpihak kepada masyarakat Gampong, maka para Geuchik baik yang aktif maupun yang purna bhakti bersepakat untuk berhimpun dalam sebuah organisasi Pemerintah Gampong yang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disusun sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN BENTUK

Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama
Asosiasi Geuchik Langsa, disingkat ..........???.

(2) ASGELA didirikan pada tanggal .... Januarii 2012 di Langsa , untuk waktu yang tidak ditentukan.

(3) Organisasi berkedudukan di Kota Langsa.

Pasal 2
ASGELA adalah organisasi profesi berbentuk kesatuan dengan ruang lingkup nasional, berdaulat dan mandiri, atas dasar kesamaan kegiatan, profesi di bidang pemerintah gampong, serta pembangunan gampong.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN


Pasal 3
ASGELA berasaskan
Pancasila???.


Pasal 4
Tujuan ASGELA adalah meningkatkan harkat dan martabat Aparatur Pemerintah Gampong dan masyarakat sehingga terwujudnya gampong maju yang sejahtera, adil dan demokratis dalam rangka mewujudkan tujuan Daerah dan Nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.

BAB III
SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 5
(1) ASGELA Bersifat independent

(2) Independen sebagaimana yang dimaksud ayat (1) tidak terlibat dan/ atau melibatkan diri dalam gerakan-gerakan yang mengarah pada kepentingan golongan kelompok, politik dan kekuasaan.

Pasal 6
(1) Fungsi sarana mempunyai arti sebagai sarana komunikasi, fasilitasi, koordinasi, mediasi, advokasi dan perjuangan bagi pemerintah dan masyarakat gampong.

(2) Fungsi kemitraan mempunyai arti sebagai mitra pemerintah dan lembaga-lembaga non pemerintah dalam masalah-masalah yang menyangkut kepentingan gampong.

BAB IV
VISI DAN MISI


Pasal 8
VISI
Terwujudnya Pemerintah Gampong yang maju, Sejahtera, Adil, dan Demokratis

Pasal 9
MISI
Misi ASGELA Adalah :

(1) Memberdayakan Pemerintah Gampong, dan masyarakat gampong.

(2) Mencerdaskan masyarakat gampong.

(3) Menjalin kemitraan dengan pemerintah dan lembaga-lembaga non pemerintah untuk menciptakan masyarakat adil dan sejahtra.

(4) Menjalin kemitraan dengan pemerintah dan lembaga-lembaga non pemerintah dalam rangka percepatan pemberdayaan dan pembangunan gampong.

(5) Memperkuat posisi dan eksistensi gampong sebagai pondasi pemerintahan di Indonesia.



BAB IV
KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI


Pasal 10
(1) Anggota organisasi ini adalah:

a. Anggota Biasa adalah para Kepala Desa baik yang aktif maupun purna bhakti.

b. Anggota Istimewa adalah seseorang yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap perkembangan gampong.

c. Anggota Kehormatan adalah para pejabat negara, pengusaha dan tokoh – tokoh yang memberikan dukungan bagi upaya – upaya pertumbuhan dan perkembangan gampong.

(2) Setiap anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak memberikan suara, hak memilih dan hak dipilih menjadi pengurus organisasi, kecuali anggota istimewa dan kehormatan hanya mempunyai hak bicara.

(3) Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi, wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi, wajib aktif melaksanakan program organisasi.

Pasal 11
Keanggotaan ASGELA berhenti karena:

a. Meninggal dunia.

b. Mengundurkan diri.

c. Membubarkan diri atau dibubarkan.

d. Diberhentikan sebagai anggota dalam rangka tindakan disiplin organisasi.

Pasal 12
MASA BAKTI
Masa bakti kepengurusan ASGELA di semua tingkatan adalah 5 ( lima ) tahun.

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI DAN SUSUNAN
KEPENGURUSAN

Pasal 13
Struktur Organisasi terdiri dari Organisasi Tingkat Kota dan Organisasi Tingkat Kecamatan.

Pasal 14
(1) Struktur kepengurusan terdiri dari:

a. Dewan Pimpinan Tinggi disingkat DPT dengan ruang lingkup Kota Langsa, berkedudukan di Kota Langsa.

b. Dewan Pimpinan Kecamatan disingkat DPK dengan ruang lingkup kewenangan Kecamatan, berkedudukan di Ibukota Kecamatan.

(2) Susunan DPT terdiri dari Ketua Umum, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris Umum, seorang Bendahara Umum, dan beberapa orang Ketua Departemen.

(3) Susunan DPK, terdiri dari seorang Ketua, seorang orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris,  dan seorang Bendahara.

(4) Dewan Pimpinan di tiap tingkat kepengurusan bersifat kolektif.



BAB VI
WEWENANG, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB


Pasal 15
(1) DPT adalah penyelenggara dan penanggung jawab tertinggi Organisasi.

(2) DPT berwenang :

a. Menentukan kebijaksanaan organisasi sebagai pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Tinggi, Keputusan Rapat Kerja dan Keputusan Musyawarah Paripurna Organisasi.

b. Mengesahkan susunan dan personalia DPK.

c. Membekukan sementara DPK yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(3) DPT
berkewajiban:

a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Tinggi,Keputusan Rapat Kerja dan Keputusan Musyawarah Paripurna Organisasi.

b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Tinggi.

c. Menyampaikan laporan keadaan dan perkembangan organisasi kepada Rapat Kerja dan Musyawarah Paripurna Organisasi.

d. Melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap kepengurusan di kecamatan.

Pasal 16

(1) Dewan Pimpinan Kecamatan adalah pelaksana kepengurusan organisasi di wilayahnya.

(2) Dewan Pimpinan Kecamatan berwenang:

Menetapkan kebijaksanaan kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Tinggi, Keputusan Rapat Kerja, Keputusan Musyawarah Paripurna Organisasi, Keputusan Musyawarah kecamatan masing-masing, serta kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan yang lebih tinggi.

(3) Dewan Pimpinan Kecamatan berkewajiban:

a. Melaksanakan segala ketentuan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Tinggi, Keputusan Rapat Kerja / Musyawarah di kecamatan masing-masing, maupun kebijaksanaan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan yang lebih tinggi tingkatannya.

b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musya¬warah Organisasi di tingkatannya masing-masing.

c. Memberikan laporan keadaan dan perkembangan organisasi kepada Rapat Kerja di tingkatannya.

Pasal 17
(1) Pada setiap tingkat kepengurusan diadakan Penasehat, dengan kewajiban diminta atau tidak diminta memberikan pembinaan kepada Dewan Pimpinan di masing-masing tingkat kepengurusan.

(2) Pada tingkat DPT dan DPK diadakan Badan Pertimbangan Organisasi, dengan kewajiban diminta atau tidak diminta memberikan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan di masing-masing tingkat kepengurusan tersebut baik oleh seorang atau lebih atau keseluruhan anggota Badan Pertimbangan Organisasi.


BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT


Pasal 18
Musyawarah dan Rapat terdiri dari :

a. Musyawarah Tinggi, disingkat MUSTI.

b. Musyawarah Tinggi Luar Biasa, disingkat MUSTILUB.

c. Rapat Kerja Kota, disingkat RAKERKOT.

d. Musyawarah Paripurna Organisasi, disingkat MPO.

e. Musyawarah Kecamatan, disingkat MUSCAM.

f. Rapat Kerja Kecamatan, disingkat RAKERCAM.

Pasal 19
(1) Musyawarah Tinggi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi, diadakan sekali dalam lima tahun, dengan wewenang:

a. Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

b. Menetapkan Program Umum Organisasi.

c. Menetapkan penilaian pertanggungjawaban DPK.

d. Menerima pengunduran diri Dewan Pimpinan Tinggi serta memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Tinggi yang baru.

e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.

(2) Musyawarah Tinggi Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah Tinggi, diadakan se-waktu-waktu apabila dipandang perlu, dengan ketentuan:

a. Diadakan karena keadaan mengharuskan adanya keputusan yang wewenangnya ada pada Musyawarah Tinggi.

b. Diadakan oleh Dewan Pimpinan Tinggi atas kehendak sendiri maupun atas permintaan sekurang-kurangnya lebih separoh jumlah DPT dan DPK.

(3) Rapat Kerja Kota diadakan dua kali dalam lima tahun, dengan wewenang;

a. Menetapkan Rencana Kerja Tahunan secara regional Kota Langsa.

b. Mengevaluasi pelaksanaan program tahunan DPT.

c. Menetapkan keputusan-keputusan yang bersifat penjabaran lebih lanjut program umum organisasi maupun keputusan-keputusan MUSTI lainnya.

(4) Musyawarah Paripuma Organisasi di tingkat DPT diadakan sedikit-dikitnya dua kali dalam setahun, dengan wewenang:

a. Menetapkan penilaian pelaksanaan kebijaksanaan DPT.

b. Memilih dan menetapkan salah seorang Ketua DPT untuk menjabat sebagai Ketua Umum sampai berakhirnya masa bakti DPT bersangkutan, bila Ketua Umum berhalangan tetap.

c. Memilih dan menetapkan salah seorang Sekretaris DPT untuk menjabat sebagai Sekretaris sampai berakhirnya masa bakti DPT bersangkutan, bila Sekretaris Jenderal tetap.

d. memilih dan menetapkan pengisian lowongan antar waktu untuk jabatan lain dalam DPT.

(5) Yang dimaksud berhalangan tetap dalam ayat (4) adalah karena;

a. Mengundurkan diri,

b. atau meninggal dunia.

(6) Musyawarah Kecamatan diadakan sekali dalam lima tahun, dengan wewenang:

a. Menetapkan kebijaksanaan umum dan pokok-pokok program organisasi kecamatan.

b. Menerima pengunduran diri Dewan Pimpinan dimasing-masing kecamatan serta memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan yang baru.

(7) Musyawarah Paripurna Organisasi ditingkat DPT atau DPK diadakan sedikit-dikitnya dua kali dalam setahun,dengan wewenang:

a. Menetapkan penilaian pelaksanaan kebijaksanaan DPT atau DPK.

b. Memilih dan menetapkan salah seorang Wakil Ketua DPT atau DPK untuk menjabat sebagai Ketua DPT atau DPK sampai berakhirnya masa bakti DPT atau DPK bersangkutan, bila Ketua DPT atau DPK berhalangan tetap.


(8) Yang dimaksud dengan berhalangan tetap dalam ayat (7) adalah karena:

- Mengundurkan diri.

- Meninggal dunia.

(9) Rapat Kerja Kecamatan diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam lima tahun,dengan wewenang:

a. Menetapkan Rencana Kerja Tahunan di Kecamatannya.

b. Mengevaluasi pelaksanaan program tahunan di masing-masing kepengurasan kecamatan.

c. Menetapkan keputusan-keputusan yang bersifat penjabaran lebih lanjut pokok-pokok program maupun keputusan-keputusan Musyawarah Kecamatan masing-masing.

BAB VII
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI
KEMASYARAKATAN LAINNYA


Pasal 20
ASGELA menjalin, membina dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan pada umumnya dan khususnya yang mempunyai kegiatan, profesi dan fungsi di bidang pembangunan Gampong yang ada Provinsi Aceh dan di dalam negeri.

BAB VIII
KEUANGAN


Pasal 21
Keuangan Organisasi diperoleh dari :

a. Uang pangkal dan uang iuran anggota.

b. Bantuan dan sumbangan yang tidak mengikat.

c. Usaha-usaha lain yang syah.

BAB IX
PEMBUBARAN


Pasal 22
(1) Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan di dalam suatu Musyawarah Tinggi atau Musyawarah Tinggi Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 ( dua pertiga dari jumlah yang berhak hadir sebagai peserta Musyawarah Tinggi atau Musyawarah Tinggi Luar Biasa bersangkutan.

(2) Keputusan pembubaran organisasi hanya sah jika disetujui dengan mufakat bulat atau oleh dua pertiga dari jumlah suara peserta yang hadir.

(3) Dalam hal organisasi bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada Badan-badan/Lembaga-lembaga Sosial Kota Langsa oleh Tim yang dibentuk oleh Musyawarah Tinggi atau Musyawarah Tinggi Luar Biasa.

BAB X
PENUTUP


Pasal 23
(1) Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dan ditambah oleh Musyawarah Tinggi atau Musyawarah Tinggi Luar Biasa.

(2) Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

(3) Pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh DPT.


Ditetapkan di : LANGSA
Pada tanggal : ..... Januari 2013


MUSYAWARAH NASIONAL I ASGELA
Pimpinan Sidang,

                                                  
    K e t u a,                                    Sekretaris,


                                                     
 ............................................                                  ..................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar