ANGGARAN DASAR ASOSIASI GEUCHIK LANGSA
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa,
Otonomi Khusus yang telah terbentuk pada hakekatnya merupakan suatu upaya
demokratisasi system pemerintahan, system pelaksanaan pembangunan dan system
pelayanan masyarakat yang secara konstitusional diamanatkan dalam Undang –
Undang Dasar 1945 yang dalam pelaksanaannya diwujudkan dalam kewenangan untuk
mengatur kepentingan masyarakat, menurut prakarsa masyarakat dan berdasarkan
aspirasi masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang –undangan yang berlaku,
Otonomi Daerah adalah sebuah agenda Nasional yang sangat penting dan strategis
dalam memelihara identitas, persatuan dan kesatuan bangsa guna mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional yang berwawasan keadilan, kebenaran, makmur dan
sejahtera.
Keberhasilan dalam melaksanakan Otonomi Khusus
akan sangat menentukan perjalan dan nasib bangsa dan Negara di masa mendatang.
Untuk mendukung pelaksanaan Otonomi Khusus diperlukan adanya suatu wadah
kerjasama Pemerintah
Gampong yang dinamakan Asosiasi Geuchik Langsa Pembentukan Asosiasi Geuchik Langsa merupakan perwujudan
amanat Undang – Undang Dasar tahun 1945 yang pelaksanaannya tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Dalam melaksanakan misinya,
Asosiasi bertujuan untuk menciptakan iklim yang kondusif terhadap pelaksanaan
kerjasama antara Pemerintah Gampong untuk memfaatkan peluang yang bersekala
nasional, regional dan global guna kepentingan gampong dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran dan kemaslahatan masyarakat gampong
sesuai dengan amanat Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.
Untuk memperjuangkan kepentinagan dalam
menentukan kebijakan agar lebih berpihak kepada masyarakat Gampong, maka para Geuchik
baik yang aktif maupun yang purna bhakti bersepakat untuk berhimpun dalam
sebuah organisasi Pemerintah Gampong yang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga disusun sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU,
KEDUDUKAN, DAN BENTUK
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Asosiasi Geuchik Langsa, disingkat ..........???.
(2) ASGELA didirikan pada tanggal .... Januarii 2012 di Langsa , untuk waktu yang tidak ditentukan.
(3) Organisasi berkedudukan di Kota Langsa.
Pasal 2
ASGELA adalah organisasi
profesi berbentuk kesatuan dengan ruang lingkup nasional, berdaulat dan
mandiri, atas dasar kesamaan kegiatan, profesi di bidang pemerintah gampong,
serta pembangunan gampong.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
ASGELA berasaskan Pancasila???.
ASGELA berasaskan Pancasila???.
Pasal 4
Tujuan ASGELA
adalah meningkatkan harkat dan martabat Aparatur Pemerintah Gampong dan
masyarakat sehingga terwujudnya gampong maju yang sejahtera, adil dan
demokratis dalam rangka mewujudkan tujuan Daerah dan Nasional sebagaimana
termaktub dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
(1) ASGELA Bersifat independent
(2) Independen sebagaimana yang dimaksud
ayat (1) tidak terlibat dan/ atau melibatkan diri dalam gerakan-gerakan yang
mengarah pada kepentingan golongan kelompok, politik dan kekuasaan.
Pasal 6
(1) Fungsi sarana mempunyai arti sebagai
sarana komunikasi, fasilitasi, koordinasi, mediasi, advokasi dan perjuangan
bagi pemerintah dan masyarakat gampong.
(2) Fungsi kemitraan mempunyai arti
sebagai mitra pemerintah dan lembaga-lembaga non pemerintah dalam
masalah-masalah yang menyangkut kepentingan gampong.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 8
VISI
VISI DAN MISI
Pasal 8
VISI
Terwujudnya Pemerintah Gampong yang maju, Sejahtera,
Adil, dan Demokratis
Pasal 9
MISI
MISI
Misi ASGELA Adalah :
(1) Memberdayakan Pemerintah Gampong, dan masyarakat gampong.
(2) Mencerdaskan masyarakat gampong.
(1) Memberdayakan Pemerintah Gampong, dan masyarakat gampong.
(2) Mencerdaskan masyarakat gampong.
(3) Menjalin kemitraan dengan pemerintah
dan lembaga-lembaga non pemerintah untuk menciptakan masyarakat adil dan
sejahtra.
(4) Menjalin kemitraan dengan pemerintah
dan lembaga-lembaga non pemerintah dalam rangka percepatan pemberdayaan dan
pembangunan gampong.
(5) Memperkuat posisi dan eksistensi gampong sebagai pondasi pemerintahan di Indonesia.
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI
Pasal 10
KEANGGOTAAN DAN MASA BAKTI
Pasal 10
(1) Anggota organisasi ini adalah:
a. Anggota Biasa adalah para Kepala Desa
baik yang aktif maupun purna bhakti.
b. Anggota Istimewa adalah seseorang yang mempunyai
perhatian dan kepedulian terhadap perkembangan gampong.
c. Anggota Kehormatan adalah para pejabat
negara, pengusaha dan tokoh – tokoh yang memberikan dukungan bagi upaya – upaya
pertumbuhan dan perkembangan gampong.
(2) Setiap anggota biasa mempunyai hak
bicara dan hak memberikan suara, hak memilih dan hak dipilih menjadi pengurus
organisasi, kecuali
anggota istimewa dan kehormatan hanya mempunyai hak bicara.
(3) Setiap anggota wajib menjunjung
tinggi nama dan kehormatan organisasi, wajib mentaati Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi, wajib aktif melaksanakan
program organisasi.
Pasal 11
Keanggotaan ASGELA berhenti karena:
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan diri.
c. Membubarkan diri atau dibubarkan.
d. Diberhentikan sebagai anggota dalam rangka tindakan disiplin organisasi.
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan diri.
c. Membubarkan diri atau dibubarkan.
d. Diberhentikan sebagai anggota dalam rangka tindakan disiplin organisasi.
Pasal 12
MASA BAKTI
MASA BAKTI
Masa bakti kepengurusan ASGELA di semua tingkatan
adalah 5 ( lima ) tahun.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI DAN SUSUNAN
KEPENGURUSAN
Pasal 13
STRUKTUR ORGANISASI DAN SUSUNAN
KEPENGURUSAN
Pasal 13
Struktur Organisasi terdiri dari Organisasi
Tingkat Kota dan Organisasi Tingkat Kecamatan.
Pasal 14
(1) Struktur kepengurusan terdiri dari:
a. Dewan Pimpinan Tinggi disingkat DPT
dengan ruang lingkup Kota Langsa, berkedudukan di Kota Langsa.
b. Dewan Pimpinan Kecamatan disingkat DPK
dengan ruang lingkup kewenangan Kecamatan, berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
(2) Susunan DPT terdiri dari Ketua Umum,
seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris Umum, seorang Bendahara Umum, dan
beberapa orang Ketua Departemen.
(3) Susunan DPK, terdiri dari seorang
Ketua, seorang orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara.
(4) Dewan Pimpinan di tiap tingkat kepengurusan
bersifat kolektif.
BAB VI
WEWENANG, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 15
WEWENANG, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 15
(1) DPT adalah penyelenggara dan penanggung jawab
tertinggi Organisasi.
(2) DPT berwenang :
(2) DPT berwenang :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi
sebagai pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah
Tinggi, Keputusan Rapat Kerja dan Keputusan Musyawarah Paripurna Organisasi.
b. Mengesahkan susunan dan personalia DPK.
c. Membekukan sementara DPK yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3) DPT
berkewajiban:
a. Melaksanakan segala ketentuan dan
kebijaksanaan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Ketetapan Musyawarah Tinggi,Keputusan Rapat Kerja dan Keputusan Musyawarah
Paripurna Organisasi.
b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Tinggi.
c. Menyampaikan laporan keadaan dan
perkembangan organisasi kepada Rapat Kerja dan Musyawarah Paripurna Organisasi.
d. Melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap kepengurusan di kecamatan.
Pasal 16
(1) Dewan Pimpinan Kecamatan adalah pelaksana
kepengurusan organisasi di wilayahnya.
(2) Dewan Pimpinan Kecamatan berwenang:
(2) Dewan Pimpinan Kecamatan berwenang:
Menetapkan kebijaksanaan kecamatan
sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Tinggi,
Keputusan Rapat Kerja, Keputusan Musyawarah Paripurna Organisasi, Keputusan
Musyawarah kecamatan masing-masing, serta kebijaksanaan yang ditetapkan oleh
Dewan Pimpinan yang lebih tinggi.
(3) Dewan Pimpinan Kecamatan berkewajiban:
a. Melaksanakan segala ketentuan
organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan
Musyawarah Tinggi, Keputusan Rapat Kerja / Musyawarah di kecamatan masing-masing,
maupun kebijaksanaan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan yang lebih
tinggi tingkatannya.
b. Memberikan pertanggungjawaban kepada Musya¬warah Organisasi di tingkatannya masing-masing.
c. Memberikan laporan keadaan dan perkembangan organisasi kepada Rapat Kerja di tingkatannya.
Pasal 17
(1) Pada setiap tingkat kepengurusan
diadakan Penasehat, dengan kewajiban diminta atau tidak diminta memberikan
pembinaan kepada Dewan Pimpinan di masing-masing tingkat kepengurusan.
(2) Pada tingkat DPT dan DPK diadakan
Badan Pertimbangan Organisasi, dengan kewajiban diminta atau tidak diminta
memberikan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan di masing-masing tingkat
kepengurusan tersebut baik oleh seorang atau lebih atau keseluruhan anggota
Badan Pertimbangan Organisasi.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 18
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 18
Musyawarah dan Rapat terdiri dari :
a. Musyawarah Tinggi, disingkat MUSTI.
b. Musyawarah Tinggi Luar Biasa, disingkat MUSTILUB.
c. Rapat Kerja Kota, disingkat RAKERKOT.
d. Musyawarah Paripurna Organisasi, disingkat MPO.
e. Musyawarah Kecamatan, disingkat MUSCAM.
f. Rapat Kerja Kecamatan, disingkat RAKERCAM.
a. Musyawarah Tinggi, disingkat MUSTI.
b. Musyawarah Tinggi Luar Biasa, disingkat MUSTILUB.
c. Rapat Kerja Kota, disingkat RAKERKOT.
d. Musyawarah Paripurna Organisasi, disingkat MPO.
e. Musyawarah Kecamatan, disingkat MUSCAM.
f. Rapat Kerja Kecamatan, disingkat RAKERCAM.
Pasal 19
(1) Musyawarah Tinggi merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi organisasi, diadakan sekali dalam lima tahun, dengan
wewenang:
a. Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Menetapkan Program Umum Organisasi.
c. Menetapkan penilaian pertanggungjawaban DPK.
d. Menerima pengunduran diri Dewan
Pimpinan Tinggi serta memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Tinggi yang baru.
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
(2) Musyawarah Tinggi Luar Biasa
mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah Tinggi, diadakan se-waktu-waktu
apabila dipandang perlu, dengan ketentuan:
a. Diadakan karena keadaan mengharuskan
adanya keputusan yang wewenangnya ada pada Musyawarah Tinggi.
b. Diadakan oleh Dewan Pimpinan Tinggi
atas kehendak sendiri maupun atas permintaan sekurang-kurangnya lebih separoh
jumlah DPT dan DPK.
(3) Rapat Kerja Kota diadakan dua kali dalam lima tahun, dengan wewenang;
a. Menetapkan Rencana Kerja Tahunan secara regional Kota Langsa.
b. Mengevaluasi pelaksanaan program tahunan DPT.
c. Menetapkan keputusan-keputusan yang
bersifat penjabaran lebih lanjut program umum organisasi maupun
keputusan-keputusan MUSTI lainnya.
(4) Musyawarah Paripuma Organisasi di
tingkat DPT diadakan sedikit-dikitnya dua kali dalam setahun, dengan wewenang:
a. Menetapkan penilaian pelaksanaan kebijaksanaan DPT.
b. Memilih dan menetapkan salah seorang
Ketua DPT untuk menjabat sebagai Ketua Umum sampai berakhirnya masa bakti DPT
bersangkutan, bila Ketua Umum berhalangan tetap.
c. Memilih dan menetapkan salah seorang
Sekretaris DPT untuk menjabat sebagai Sekretaris sampai berakhirnya masa bakti
DPT bersangkutan, bila Sekretaris Jenderal tetap.
d. memilih dan menetapkan pengisian lowongan antar waktu untuk jabatan lain dalam DPT.
(5) Yang dimaksud berhalangan tetap dalam ayat (4) adalah karena;
a. Mengundurkan diri,
b. atau meninggal dunia.
(6) Musyawarah Kecamatan diadakan sekali dalam lima tahun, dengan wewenang:
a. Menetapkan kebijaksanaan umum dan pokok-pokok program organisasi kecamatan.
b. Menerima pengunduran diri Dewan
Pimpinan dimasing-masing kecamatan serta memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan
yang baru.
(7) Musyawarah Paripurna Organisasi
ditingkat DPT atau DPK diadakan sedikit-dikitnya dua kali dalam setahun,dengan
wewenang:
a. Menetapkan penilaian pelaksanaan kebijaksanaan DPT atau DPK.
b. Memilih dan menetapkan salah seorang
Wakil Ketua DPT atau DPK untuk menjabat sebagai Ketua DPT atau DPK sampai
berakhirnya masa bakti DPT atau DPK bersangkutan, bila Ketua DPT atau DPK
berhalangan tetap.
(8) Yang dimaksud dengan berhalangan tetap dalam ayat (7) adalah karena:
- Mengundurkan diri.
- Meninggal dunia.
(9) Rapat Kerja Kecamatan diadakan
sekurang-kurangnya dua kali dalam lima tahun,dengan wewenang:
a. Menetapkan Rencana Kerja Tahunan di Kecamatannya.
b. Mengevaluasi pelaksanaan program tahunan di masing-masing kepengurasan kecamatan.
c. Menetapkan keputusan-keputusan yang
bersifat penjabaran lebih lanjut pokok-pokok program maupun keputusan-keputusan
Musyawarah Kecamatan masing-masing.
BAB VII
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI
KEMASYARAKATAN LAINNYA
Pasal 20
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI
KEMASYARAKATAN LAINNYA
Pasal 20
ASGELA menjalin, membina dan
mengembangkan hubungan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan pada umumnya
dan khususnya yang mempunyai kegiatan, profesi dan fungsi di bidang pembangunan
Gampong yang ada Provinsi Aceh dan di dalam negeri.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 21
KEUANGAN
Pasal 21
Keuangan Organisasi diperoleh dari :
a. Uang pangkal dan uang iuran anggota.
b. Bantuan dan sumbangan yang tidak mengikat.
c. Usaha-usaha lain yang syah.
a. Uang pangkal dan uang iuran anggota.
b. Bantuan dan sumbangan yang tidak mengikat.
c. Usaha-usaha lain yang syah.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 22
PEMBUBARAN
Pasal 22
(1) Pembubaran organisasi hanya dapat
dilakukan di dalam suatu Musyawarah Tinggi atau Musyawarah Tinggi Luar Biasa
yang diadakan khusus untuk itu yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 ( dua
pertiga dari jumlah yang berhak hadir sebagai peserta Musyawarah Tinggi atau
Musyawarah Tinggi Luar Biasa bersangkutan.
(2) Keputusan pembubaran organisasi
hanya sah jika disetujui dengan mufakat bulat atau oleh dua pertiga dari jumlah
suara peserta yang hadir.
(3) Dalam hal organisasi bubar, maka
kekayaan organisasi diserahkan kepada Badan-badan/Lembaga-lembaga Sosial Kota Langsa
oleh Tim yang dibentuk oleh Musyawarah Tinggi atau Musyawarah Tinggi Luar
Biasa.
BAB X
PENUTUP
Pasal 23
PENUTUP
Pasal 23
(1) Anggaran Dasar ini hanya dapat
diubah dan ditambah oleh Musyawarah Tinggi atau Musyawarah Tinggi Luar Biasa.
(2) Hal-hal yang belum diatur di dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Pelaksanaan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga diatur dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh DPT.
Ditetapkan di : LANGSA
Pada tanggal : ..... Januari 2013
MUSYAWARAH NASIONAL I ASGELA
Pimpinan Sidang,
K e t u a, Sekretaris,
............................................ ..................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar