Kamis, 06 Desember 2012

Pemerintah Kota Langsa Serahkan Data Penduduk ke KIP


LANGSA - Wakil Walikota Langsa, Marzuki Hamid menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Pemerintah Kota Langsa kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat yang diterima langsung Ketua KIP Kota Langsa, Agusni AH. Penyerahan data kependudukan tersebut bertempat di Aula Sekda Kota Langsa, Kamis 6 Desember 2012.

Dalam kesempatan tersebut, Marzuki Hamid membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, yang menyebutkan penyerahan data tersebut merupakan tahapan yang mendasar dalam proses pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD sebagaimaa diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
"Undang-undang nomor 8 mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk DAK2 sebagai bahan bagi KIP untuk menyusun daerah pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota," kata Marzuki Hamid membacakan sambutan Mendagri.
Marzuki mengatakan, sesuai dengan amanat undang-undang tersebut, data harus tersedia dan harus diserahkan kepada komisi pemilihan paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Marzuki menjelaskan data yang diserahkan Pemerintah Kota Langsa kepada KIP berasal dari database kependudukan yang sudah dimutakhirkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Langsa pada tanggal 20 Novemebr 2012. Data itu juga telah termasuk dengan perekaman e-KTP hingga  26 November 2012 Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3264/SJ tanggal 29 Agustus 2012.
Data penduduk yang diserahkan oleh Pemerintah Kota Langsa hari ini berjumlah 173.263 orang yang terdiri dari kecamatan Langsa Timur 14.298 orang, kecamatan Langsa Barat 36.275 orang, kecamatan Langsa Kota 42.763 orang, kecamatan Langsa Lama 30.852 orang dan kecamatan Langsa Baro berjumlah 48.625 orang.
Hadir dalam penyerahan data ini Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Langsa Rizal Efendi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langsa Zainal Akmal dan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya. []
sumber: acehpost.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar