Nomor : 01/TP-BKPG/2010 A s l i
M.A : K e d u a
Tahun : 2010 K e t i g a
Pos no : 2.1.3.3 Keempat
TANDA -PENERIMAAN
SUDAH
TERIMA : Bendahara Pelaksana
Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong Sungai Lueng
UANG BANYAKNYA : -------------------- Empat
Puluh Empat Juta Rupiah -------------------
Y A I T U : Pembayaran
Lunas Untuk Pekerjaan
Pembentukan Badan Jalan Dusun Ilham
Dan Dusun Rahmat Dari Dana Bantuan
Keuangan Peumakmue Gampong (BKPG)
Tahun 2010
Setuju
Dibayar
Geuchik Gampong Sungai Lueng
M. YAHYA HUSIN
Penanggung
Jawab
Langsa, 02 Oktober 2010
Yang Menerima
TERBILANG Rp. 44.000.000,- Nama : HASRIN SIREGAR
Barang2 /
pekerjaan yang telah diterima/ Pekerjaan : CV. PUTRA JAYA
diselenggarakan
dengan sempurna Alamat : Sungai Lueng
Lunas dibayar
Bendahara Pelaksana
Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong Sungai Lueng
RASYID HASAN
Mengetahui ;
Tim Pelaksana Bantuan Keuangan Peumakmue
Gampong Sungai Lueng (TP-BKPG)
Ketua
HASANUDDIN
BERITA ACARA SERAH TERIMA
Pada hari ini Sabtu
Tanggal Dua Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Sepuluh bertempat di Gp. Sungai Lueng,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. N
a m a : RASYID HASAN
J a b a t a n :
Bendahara Tim Pelaksana Bantuan Keuangan Peumakmue
(TP-BKPG) Gampong Sungai Lueng
A l a m a t : Gampong Sungai Lueng Kecamatan
Langsa Timur
Selanjutnya disebut sebangai PIHAK PERTAMA
2. N
a m a :
HASRIN SIREGAR
J a b a t a n : Direktur
A l a m a t :
Sungai Lueng
Selanjutnya disebut sebangai PIHAK KEDUA
Dengan ini PIHAK PERTAMA
telah menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah menerima dari PIHAK
PERTAMA Dana Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong yang sumber dari Dana Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2010 sejumlah Rp. 44.000.000,- (Empat
Puluh Empat Juta Rupiah) untuk pekerjaan Pembentukan Badan Jalan di Dusun Ilham
dan Dusun Rahmat Gampong Sungai Lueng
Kecamatan Langsa Timur, Tunai.
Demikianlah naskah Berita
Acara Serah Terima Ini kami perbuat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan
seperlunya.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
Yang Menyerahkan,
Tim Pelaksana Bantuan Keuangan Yang Menerima
Peumakmue (TP-BKPG)
Bendahara
RASYID HASAN HASRIN SIREGAR
Mengetahui
;
Geuchik Gampong Sungai Lueng
M. YAHYA HUSIN
Penggung Jawab
PEMERINTAH KOTA LANGSA
GAMPONG SUNGAI LUENG
KECAMATAN LANGSA TIMUR
NPWP: 20.013.526.7-105.000
Jl.
Medan-Banda Aceh Gp. Sungai Lueng KM. 5 Langsa 24451
Sungai
Lueng, 10 September 2010
Nomor : 02 / SL / TP-BKPG
/ 2010 Kepada
Yth,
Lampiran : 1 (satu) Ekx Sdr. Direktur CV. PUTRA JAYA
Perihal : Penawaran Harga Di
–
Tempat
Bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa dalam waktu tidak terlalu
lama pihak kami akan mengadakan pekerjaan Belanja Modal Pembentukan Badan Jalan
di Dusun Sejahtera Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur Pemerintahan
Kota Langsa Tahun Anggaran 2010 ( Daftar Rincian terlampir).
Selanjutnya apabila Saudara berminat dalam perkerjaan ini agar secepatnya
menyampaikan penawaran kepada kami dengan syarat-syarat sebangai berikut :
1. Mematuhi segala ketentuan sesuai dengan
Keppres No. 80 Tahun 2003
2. Sanggup mematuhi aturan yang tercantum
dalam dokumen pelelangan serta perundang-undangan yang berlaku.
Demikianlah disampaikan atas Saudara dalam
pekerjaan ini diucapkan tarima kasih.
Tim Pelaksana
Bantuan Keuangan Peumakmue
Mengetahui : Gampong
Sungai Lueng (TP-BKPG)
Geuchik Gampong Sungai Lueng Ketua
M. YAHYA HUSIN HASANUDDIN
PEMERINTAH KOTA LANGSA
GAMPONG SUNGAI LUENG
KECAMATAN LANGSA TIMUR
NPWP: 20.013.526.7-105.000
Jl.
Medan-Banda Aceh Gp. Sungai Lueng KM. 5 Langsa 24451
SURAT PERINTAH KERJA
NOMOR : 01 / SL/ SPK / TP-BKPG / 2010
Pada hari ini Rabu tanggal Limabelas bulan
September tahun Dua Ribu Sepuluh yang bertanda tanggan dibawah ini
masing-masing :
I. Nama : M. YAHYA HUSIN
Jabatan :
Geuchik Gp. Sungai Lueng
Alamat :
Gp. Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur
--------------------Disebut sebangai PIHAK PERTAMA -----------
II. Nama : HASRIN SIREGAR
Jabatan :
Direktur
Alamat : Sungai Lueng
--------------------Disebut
sebangai PIHAK KEDUA ---------------
PIHAK PERTAMA memberikan perintah
kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan Pembentukan
Badan Jalan di Dusun Rahmat dan Dusun
Sejahtera Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur Pemerintahan Kota Langsa,
kemudian untuk melakukan pekerjaan tersebut PIHAK KEDUA agar memenuhi ketentuan-ketntuan sebangai berikut :
1. Besar Biaya :
Rp. 44.000.000,- ( Empat Puluh Empat Juta Rupiah ).
2. Jangka Waktu
Pelaksanaan : Jangka
waktu pelaksanaan selama 15 (limabelas) hari Sejak
diterbitkan Surat Perintah
Kerja ( SPK ) ini
dan akan berakhir sampai tanggal 30
September 2010
3. Sanksi : a.
Apabila dalam jangka
waktu yang telah
di tetapkan
PIHAK
KEDUA tidak dapat melaksanakan pekerjaan
Tersebut maka PIHAK KEDUA dikenakan denda 1 %
(satu
perseratus) sehari dari nilai kontrak.
b. PIHAK KEDUA harus taat kepada ketentuan Keppres
No. 80 Tahun 2003 serta ketentuan - ketentuan lain yang
terdapat
pada dokumen pelelangan.
4. Cara Pembayaran : Pembayaran
dilakukan apabila pelaksanaan
pekerjaan
Telah rampung 100% (
seratus persen ) fisik yang
dinyatakan
dengan Berita Acara
Serah Terima Barang.
Demikanlah Surat Perintah Kerja ini dibuat dalam
rangkap 6 (enam) dengan bunyi yang sama, lembaran asli dan kedua diberikan
Materia secukupnya yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak agar dapat
dipergunakan seperlunya.
Dibuat di :
Sungai Lueng
Pada Tanggal :
15 September 2010
PIHAK KEDUA PIHAK
PERTAMA
CV. PUTRA JAYA GEUCHIK
SUNGAI LUENG
HASRIN SIREGAR M. YAHYA HUSIN
Langsa , 12 September 2010
Nomor :
ist / AD/ 2010 Kepada
Yth,
Lampiran : 1 (satu) Ekx Geuchik Gp. Sungai Lueng
Perihal :
Penawaran Harga C/q Sdr Ketua TP-BKPG
Di –
Sungai Lueng
Berdasarkan
surat Saudara Nomor : 02 / SL / TP-BKPG / 2010 tanggal 11 September 2010
perihal tersebut diatas, maka setelah kami pelajari dan kami teliti dengan
seksama pekerjaan tersebut dapat kami laksanakan dengan biaya sebesar Rp. 44.000.000.,-
(Empat Puluh Empat Juta Rupiah), dengan jangka waktu 15 (limabelas) hari kerja,
terhitung Sejak diterbitkan Surat Perintah Kerja (Rincian terlampir).
Selanjutnya demi prosedural yang berlaku kami nyatakan
sebangai berikut :
1. Patut dan taat kepada ketentuan dalam
Keppres No. 80 Tahun 2003.
2. Biaya tersebut termasuk pajak dan
keuntungan perusahaan
3. Sanggup mematuhi segala aturan yang
termuat dalam dokumen pelelangan.
Demikanlah
disampaikan atas pertimbangannya kami ucapkan terima kasih.
CV. PUTRA JAYA
HASRIN SIREGAR
Direktur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar