Syariat di Gampong Tidak Sesuai dengan Aturan
Rahmat
Sabtu, 28 April 2012 07:58 WIB
Banda Aceh-Syariat yang dijalankan di
gampong tidak sesuai lagi dengan aturan yang berlaku. Sementara Tuha
Peut keuchik beda visinya. Dalam Qanun No 11 tentang pelaksanaan
syariat islam diatur bahwa WH sebagai ketua di gampong dan pemuda
gampong yang menegakkan syariat Islam. “Namun sampai hari ini WH tidak sesuai dengan aturan yang sudah ada, WH hanya sebagai penegak gampong atau polisi syariat,” sebut Direktur AJMI Agusta Mukhtar, Jumat (27/4) di Aceh Besar.
Sementara Manager Program Kata Hati Institute, Raihal fajri pada kesempatan sama menyatakan adat istiadat di Aceh Besar banyak adat yang tidak diketahui oleh masyarakat. Bahkan Tuha Peut tidak tahu prosedur adat di gampong di Aceh Besar.
“Pemerintah mendorong masyarakat mensejahterakan dan membangun gampong atau peumakmue gampong. Tetapi pemerintah tidak melakukan hal tersebut,”papar Raihal dalam diskusi demokrasi adat istiadat di Aceh.
Ketua mukim Aceh Besar Mawardi menjelaskan jika adat istiadat dan hukum adat tidak jelas dan pemerintah membiarkan, maka Aceh Besar tidak akan berkembang atau gampong tidak maju.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar