Hadih Maja Maudlu' dan asbabul wurudznya
peng sireubee tinggai sireutoh
Hadih Maja atau Nariet Maja adalah ungkapan bijak warisan indatu
tentang nilai-nilai dan filosofis kehidupan masyarakat Aceh yang
diungkapkan dengan singkat, padat dan dengan sentuhan bahasa puitis.
Hadih Maja mengajarkan berbagai dimensi nilai dan filosofis, agar
menjadi pegangan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Sebahagian
besar dari hadih maja merupakan kristalisasi dari nilai-nilai agama
dalam sistem budaya masyarakat Aceh. Hampir bisa dipastikan semua hadih
maja memuat nilai-nilai yang sesuai dengan ajaran agama yang dianut
masyarakat Aceh yaitu Agama Islam. Hal ini sejalan dengan ungkapan
salah satu hadih Maja yang sangat masyhur yakni : Adat bak poeteu Meureuhom, hukom bak Syiah Kuala. Adat ngen Hukom lagee Zat ngen Sifeut.
Hadih maja ini menggambarkan secara tepat bagaimana adat dan hukum
(syariat Islam) telah terintegrasi secara utuh dan harmonis, sehingga
tidak mungkin memisahkan antara keduanya.
Hadih Maja yang lain seperti, " meunyoe teupat niet ngen kasat laot darat Tuhan peulara"
Hadih Maja ini mengajarkan tentang pentingnya "Niat" dan "keikhlasan"
ketika kita melakukan sesuatu. Tentu Hadih Maja ini sangat sejalan
dengan ajaran agama Islam yang dianut masyarakat Aceh.
Banyak juga ditemui Hadih Maja yang menggambarkan bagaimana sifat dan
karakter masyarakat Aceh. Hadih Maja yang ada hubungannya dengan
penggambaran ini misalnya: "Lagee Crah meunah beukah"; "Meunyoe ate hana teupeh, pade bijeh dipeutaba, tapi meunyoe ate ka teupeh bu leubeh han meuteumee rasa" ; "Cap di batee, labang di papeun, lagee ka lon kheun hanjeut meutuka" ; "meunyoe na ate, pade ta tob, hana bak droe, talakee bak gob" dan banyak lagi lainnya yang menggambarkan karakter keeleganan, kesetiakawanan, konsistensi dan keberanian manusia Aceh.
Kita
juga menemukan berbagai hadih Maja yang mengajarkan nilai-nilai
musyawarah dan demokratis. Antara lain terlihat pada hadih maja berikut
: "meunyoe ka pakat, lampoh jeurat tapeugala"; "Jak meubareh meuireng-ireng, meuduk pakat, peusaho haba, bahle tameh surang sareng, asai puteng jilob lam bara"; "sensiu beuneung tawoe bak pruet, karue buet tawoe bak punca"; "bak
rang patah bek ta peeh binteh, bak ubong tireh bek taleung tika, bak
buet pakat ate beugleh, bek arang abeh beusoe han peuja"; Hadih Maja tentang penghormatan dan penegakan Hukum : "Adat
meukoh reubong, Hukom Meukoh arieh (bambu keras yang digunakan sebagai
tangga), Adat jeut meuranggahoe takong, hukom hanjeut meuranggahoe
takieh"; "kameng blang pajoh jagong, kameng gampong keunong geulawa"; "cak creuh di geunireng, cak ceng di ateuh, nyang teupat meupalet, nyang sulet lheuh". Hadih Maja tentang etos kerja: "meunyoe hana tauseuha, panee teuka rhot di manyang"; "gaki jak urat meunari, na tajak na raseuki"; jaroe bak langai, mata u pasai". Skill; "meunyoe jeut buet jaroe u cong duroe pih seulamat, meunyoe hanjeut buet jaroe atra lam peutoe pih kiamat...!!!". Eunterprenership : "Peureulee keu laba, dong bineh rugoe"; pangkai siploh peubloe sikureung, lam ruweung meuteumee laba"; "meunyoe ken majun, ragoe, meunyoe ken laba...rugoe..!"; meunyoe jeut ta antok, lam bak jok ji teubit saka". Memandang jauh kedepan: pang ulee buet beuna pike; ngat na hase takeureuja"; meuranggapeu buet tapike ilee, meunyoe ka malee hana le guna"; Inisiatif sendiri : "geupeuna utak geuyue seumike, geupeujeut ate geuyu meurasa, panee na ek gob peugah sabe, leubeh meusampe ingat keudroe lam dada". Keadilan : "Banja ube jiplueng, bulueng ubee teuka"; "hana leubeh hana kureung, ban nyang bileung na di gata"; pentingnya pendidikan : "meuranggapeu buet tameuguree, bek ta tiree han samporeuna". Hidup Seimbang : "tameungui ban laku tuboh, tapajoh ban lku atra" "grob guda grob keuleudee, grob gob ureung kaya, grob tanyoe sigeumadee". Objektif : "Peugah ube buet, peubuet lagee na". "Mariet bek upak apek, olheuh tapeunyoe dudoe tabalek." Belajar sejak dini: "yoh masa reubong han ta tem ngieng-ngieng, oh kajeut keutrieng han ek ta puta".
Wooow
....!! Mungkin ada puluhan ribu hadih maja lainnya yang beredar
ditengah-tengah masyarakat Aceh, yang tentunya memiliki makna yang luar
biasa bila kita tanamkan dan terapkan dalam kehidupan kita
sehari-hari. Namun dalam perkembangannya sekarang ini, banyak dijumpai
hadih-hadih maja palsu (maudlu') yang sesat dan menyesatkan.
Hadih-hadih maja ini biasanya bertentangan dengan nilai-nilai agama yang
diyakini oleh masyarakat Aceh.
Salah satu Hadih Maja Maudlu' adalah: "ureung saba luwah lampoh, peng siribee, tinggai sireutoh" Hadih
Maja ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai yang diajarkan Islam.
Islam mengajarkan ummatnya agar senantiasa bersabar dalam mengarungi
kehidupan di permukaan bumi ini. Bersabar dalam segala hal, baik dalam
duka juga dalam suka, bersabar untuk tidak melakukan perbuatan maksiat,
dan sabar dalam menjalankan ibadat.
Asbabul Wurudl Hadih Maja Maudlu' ini
Hadih Maja maudlu' yang baru disebutkan di atas jelas memperolok-olok
ajaran tentang kesabaran yang ditanamkan dalam agama Islam. Sekarang
yang menjadi pertanyaan dari mana dan kapan muncul hadih maja tersebut
???. Kisah berawal pada saat Prof. Ali Hasjmy yang menjadi gubernur
Aceh pasca pemberontakan DI/TII di Aceh. Beliau bertekad membangun Aceh
melalui pembangunan bidang pendidikan. Untuk mewujudkan tekad itu,
maka pemerintah Provinsi Aceh di bawah kepemimpinan beliau mencanangkan
pembangunan Kota Pelajar Mahasiswa, di lokasi yang saat ini di gelar
dengan Darussalam. Di lokasi ini awalnya direncanakan menjadi kampus 4
perguruan tinggi, masing-masing Universitas Syiah Kuala, IAIN
Ar-Raniry, Dayah Manyang Tgk Chik Pante Kulu dan APDN. Pada tanggal
17 Agustus 1958 peletakan batu pertama pembangunan Kopelma Darussalam
dilakukan oleh Menteri Agama KH Mohd Ilyas atas Pemerintah Pusat. Satu
tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 2 September 1959 Kota Pelajar
Mahasiswa darussalam, diresmikan oleh presiden Soekarno yang ditandai
dengan pembukaan selubung Tugu Darussalam dan kuliah perdana di Fakultas
Ekonomi. Peristiwa bersejarah ini kemudian diperingati sebagai hari
Pendidikan Daerah Aceh.
Tanah lokasi pembangunan Kopelma Darussalam, merupakan bekas tanah
Hak erfpacht, yaitu tanah yang dikuasai oleh pemerintah kolonial
belanda, dan diberikan hak kepada pengusaha untuk dikelola sebagai area
perkebunan. Area tanah hak erfpacht ini membentang dari kawasan Limpok
sampai ke kawasan Alu Naga.
Bila kita jeli, maka akan timbul pertanyaan berikutnya. Bagaimana
mungkin ditengah-tengah pemukiman penduduk terdapat tanah hak erffpacht
? Sejarahnya cukup panjang dan berliku. Dikisahkan, penduduk yang
mendiami wilayah IX Mukim Tungkob (Kawasan Kopelma Darussalam termasuk
dalam wilayah ini) dan Mukim Kayee Adang pada masa Kerajaan Aceh
Darussalam sangat padat. Diilustrasikan bahwa pada saat itu rumah
masyarakat yang dibangun sepanjang jalan dari Mukim Lambaro Angan sampai
ke pusat kota Bandar Aceh Darussalam, saling berdempetan (Pok Due),
sehingga orang-orang dari Mukim Lambaro Angan, meski dalam keadaan hujan
lebat, tetap dapat berangkat ke ibu kota Bandar Aceh Darussalam, dengan
menyusuri kolong atau emperan rumah masyarakat di sepanjang jalan.
Namun pada saat perang dengan Belanda, terutama pada saat Teuku Umar
telah membelot kepihak kolonial, belanda menjalankan prinsip bumi
hangus dalam menumpas perjuangan rakyat Aceh. Rakyat yang berdiam di
wilayah IX Mukim Tungkob merupakan salah satu wilayah yang
paliiiiiiiiiiing menderita akibat perang itu. Terlebih lagi masyarakat
yang mendiami kawasan lokasi pembangunan kampus sekarang ini, karena
kawasan ini dapat dikatakan sebagai gerbang menuju wilayah IX Mukim
Tungkob. Rumah-rumah di sini habis dibakar serdadu belanda, sementara
rakyatnya mengungsi keberbagai wilayah lain seluruh Aceh, bahkan sampai
keluar Aceh. ( warning: terlepas dari
bahasan ini, informasi tadi mestinya menjadi catatan penting bagi
insan-insan kampus ternama di Aceh saat ini yakni Unsyiah dan IAIN
Ar-Raniry, bahwa tanah yang menjadi lokasi pembangunan Kopelma
Darussalam pada hakekatnya adalah tanah milik rakyat IX Mukim Tungkob.
Mereka meninggalkan tanah tersebut karena diperangi oleh Belanda,
keluarga mereka dibunuh dan rumah mereka dibakar...!!! Di atas tanah
darah dan air mata inilah, hari ini dibangun gedung-gedung megah dan
juga perumahan bagi insan-insan kampus. Sementara masyarakat yang
tinggal di sekeliling kampus, tak tersentuh, kurang terberdayakan,
bahkan petinggi kampus berusaha membangun "parit (khandak)" dan "tembok
berlin" sebagai jurang pemisah antara insan kampus dan orang kampung)
Nah..!!! Tanah yang ditinggalkan oleh masyarakat inilah, oleh
kolonial Belanda dianggap sebagai tanah negara, dan diberikan hak
pengelolaannya kepada pengusaha untuk membuka perkebunan. Pasca
kemerdekaan tanah ini menjadi tanah kosong yang tidak ada pengelolanya
dan oleh pemerintah Provinsi Aceh tanah tersebut juga dianggap sebagai
tanah negara.
Waktu berlalu, masyarakat yang mendiami sekitar lokasi tersebut,
seperti masyarakat Limpok, Rukoh, Barabueng, Tanjaong Seulamat dan
lain-lain, mulai memanfaatkan lahan kosong tersebut untuk kepentingan
bercocok tanam, beternak atau tempat membuat kandang sapi (weu Leumo).
Pemanfaatan ini tentu atas inisiatif mereka masing-masing, dan tentunya
tanpa menempuh proses hukum tertentu.
Karena lahan tersebut dianggap sebagai tanah negara, maka ketika
pemerintah membutuhkan untuk pembangunan, Pemerintah tentu saja
berwenang untuk memerintahkan masyarakat agar angkat kaki dari lokasi
tersebut. Meski untuk itu Pemerintah juga memberikan sekedar biaya
ganti rugi atau sekedar uang angkat kaki. Ganti rugi diberikan dalam
bentuk uang yang pada umumnya adalah lembaran dengan angka nominal Rp
1000,- . Katakanlah setiap orang mendapat ganti rugi sekitar beberapa
ribu rupiah, angka yang cukup besar pada saat itu.
Seperti biasanya masyarakat yang sedang mendapat rezeki nomplok,
banyak dari mereka langsung membelanjakan uang tersebut untuk membeli
berbagai keperluan dan perabot rumah tangga, seperti sepeda, mesin
jahit, ranjang, rak piring, dan sebagainya. Perilaku komsumtif dari
sebagian anggota masyarakat ini, mendapat sorotan dari sebagian anggota
masyarakat lainnya. Prilaku ini dipandang sebagai prilaku yang tidak sabar dalam mengatur penggunaan uang.
Beriringan dengan kejadian ganti rugi ini, kondisi perpolitikan Indonesia juga sedang memanas, karena Pemerintah sedang berupaya memadamkan pemberontakan PDRI/Permesta. Pemberontakan ini terjadi karena ketidakpuasan beberapa daerah di Sulawesi dan Sumatera terhada pemerintah pusat dalam alokasi pembangunan yang dianggap tidak adil. Pemberontakan ini banyak mendapat dukungan dari kalangan militer yang ada di kedua pulau tersebut, dengan membentuk Dewan Dewan daerah. Sebutlah, di Sumatera Barat dibentuk Dewan Banteng pada tanggal 20 Desember 1956, dipimpin oleh Letkol Ahmad Husein, di Medan dibentuk Dewan Gajah yang dipimpin oleh kolonel Maluddin Simbolon, pada tanggal 22 Desember 1956, begitu juga di Manado dibentuk Dewan Manguni oleh Letkol Ventje pada tanggal 18 February 1957. Proklamasi PRRI sendiri diumumkan di Padang pada tanggal 15 Februari 1958 dan mendapat sambutan luas di Indonesia Timur.
Untuk mendukung perjuangan tersebut, PRRI/Permesta banyak "menguasai" uang di Bank-Bank yang ada di Sulawesi dan Sumatera. Dan uang tersebut umumnya adalah lembaran uang dengan jumlah nominal Rp 1.000,- Karena itu, sebagai salah satu taktik untuk melumpuhkan pemberontakan PRRI/Permesta, Presiden Soekarno, mengumumkan penurunan nilai mata uang seribu. Pada saat itu ditetapkan, nilai mata uang Rp 1.000,- sama dengan nilai mata uang Rp 100 . Di sinilah awalnya lahir ungkapan "Peng seuribee tinggai seureutoh".
Kebijakan ini tentu sangat berdampak kepada masyarakat penerima uang ganti rugi dalam rangka pembangunan kampus Darussalam dari Gubernur Aceh. Mereka yang belum sempat membelanjakan uangnya dipastikan mengalami kerugian dengan kebijakan pemerintah tersebut. Lalu timbullah ungkapan ejekan dari golongan masyarakat yang telah membelanjakan uang tadi : "ureung saba luwah lampoh, peng seuribee tinggai seureutoh, abeh saba babasampoh". Wallahu'alam.
Beriringan dengan kejadian ganti rugi ini, kondisi perpolitikan Indonesia juga sedang memanas, karena Pemerintah sedang berupaya memadamkan pemberontakan PDRI/Permesta. Pemberontakan ini terjadi karena ketidakpuasan beberapa daerah di Sulawesi dan Sumatera terhada pemerintah pusat dalam alokasi pembangunan yang dianggap tidak adil. Pemberontakan ini banyak mendapat dukungan dari kalangan militer yang ada di kedua pulau tersebut, dengan membentuk Dewan Dewan daerah. Sebutlah, di Sumatera Barat dibentuk Dewan Banteng pada tanggal 20 Desember 1956, dipimpin oleh Letkol Ahmad Husein, di Medan dibentuk Dewan Gajah yang dipimpin oleh kolonel Maluddin Simbolon, pada tanggal 22 Desember 1956, begitu juga di Manado dibentuk Dewan Manguni oleh Letkol Ventje pada tanggal 18 February 1957. Proklamasi PRRI sendiri diumumkan di Padang pada tanggal 15 Februari 1958 dan mendapat sambutan luas di Indonesia Timur.
Untuk mendukung perjuangan tersebut, PRRI/Permesta banyak "menguasai" uang di Bank-Bank yang ada di Sulawesi dan Sumatera. Dan uang tersebut umumnya adalah lembaran uang dengan jumlah nominal Rp 1.000,- Karena itu, sebagai salah satu taktik untuk melumpuhkan pemberontakan PRRI/Permesta, Presiden Soekarno, mengumumkan penurunan nilai mata uang seribu. Pada saat itu ditetapkan, nilai mata uang Rp 1.000,- sama dengan nilai mata uang Rp 100 . Di sinilah awalnya lahir ungkapan "Peng seuribee tinggai seureutoh".
Kebijakan ini tentu sangat berdampak kepada masyarakat penerima uang ganti rugi dalam rangka pembangunan kampus Darussalam dari Gubernur Aceh. Mereka yang belum sempat membelanjakan uangnya dipastikan mengalami kerugian dengan kebijakan pemerintah tersebut. Lalu timbullah ungkapan ejekan dari golongan masyarakat yang telah membelanjakan uang tadi : "ureung saba luwah lampoh, peng seuribee tinggai seureutoh, abeh saba babasampoh". Wallahu'alam.
SUMBER : http://baleemukim.blogspot.com/2010/01/hadih-maja-maudlu-dan-asbabul-wurudznya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar