KEPUTUSAN KETUA TUHA PEUET GAMPONG SUNGAI LUENG
NOMOR : 141.4/……./2010
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN GEUCHIK (P2G)
GAMPONG SUNGAI LUENG KECAMATAN LANGSA TIMUR
TAHUN 2010
KETUA TUHA PEUET GAMPONG SUNGAI LUENG
|
a. bahwa untuk kepentingan dan kelancaran
penyelenggaraan Pemerintahan Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur dalam melaksanakan
tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat serta dalam rangka
penguatan kelembagaan Pemerintah Gampong, dipandang perlu melaksanakan Pemilihan
Geuchik Sungai Lueng dalam Kecamatan Langsa Timur;
b. Bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu membentuk
Panitia Pemilihan Geuchik Gampong Sungai Lueng dalam Kecamatan Langsa Timur
Tahun 2010;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan suatu keputusan.
|
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan ProvinsiDaerah Istimewa Aceh;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kota Langsa;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh;
6. Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara
Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh;
7. Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tuha
Peuet Gampong dalam Kota Langsa;
8. Peraturan Walikota Langsa Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Geuchik dalam Kota Langsa.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
|
Membentuk Panitia Pemilihan Geuchik
Sungai Lueng dalam Kecamatan Timur, dengan susunan personil sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan ini.
|
Panitia sebagaimana dimaksud dalam
dictum KESATU memiliki tugas dan wewenang antara lain :
a. Merencanakan dan melaksanakan pemilihan Geuchik;
b. Menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan Geuchik;
c. Mengkoordinasikan dan mengendalikan semua tahap
pelaksanaan pemilihan Geuchik;
d. Menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye
serta pemungutan suara pemilihan Geuchik;
e. Menetapkan jadwal pelihan geuchik;
f. Menyusun rencana biaya pemilihan geuchik;
g. Melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon
geuchik;
h. Mengumumkan nama-nama bakal calon geuchik;
i.
Melaksanakan pendaftaran pemilihan;
j.
Menetapkan dan mengumumkan calon
geuchik;
k. Mempersiapkan segala sesuatu guna pelaksanaan
pemilihan;
l.
Membentuk P2P dan KPPS yang
ditetapkan dengan keputusan P2G;
m. Melaksanakan pemilihan;
n. Membuat berita acara pemilihan; dan
o. Membuat laporan pelaksanaan pemilihan dan pertanggung
jawaban keuangan kepada Tuha Peuet.
|
Panitia sebagaiman dimaksud dalam
dictum KESATU juga memiliki kewajiban mengumumkan daftar pemilih tetap paling
lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
|
Dalam melaksanakan tugasnya,
panitia sebagaimana dimaksud pada dictum KESATU bertanggung jawab kepada Walikota
melalui Camat Langsa Timur dengan tembusan Imuem Mukim Seuneubok Antara.
|
Segala biaya yang timbul akibat
ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kota (APBK) Kota Langsa Tahun Anggaran 2010.
|
Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam
penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di Sungai Lueng
Pada
tanggal ___________________M
KETUA TUHA PEUET GAMPONG SUNGAI LUENG
ZULKIFLI AHMAD
|
SUSUNAN PANITIA PEMILIHAN GEUCHIK
DALAM KECAMATAN LANGSA TIMUR
TAHUN 2010
NO.
|
NAMA
|
JABATAN POKOK
|
KEDUDUKAN
DALAM PANITIA
|
KETERANGAN
|
1
|
Ketua merangkap anggota
|
|||
2
|
Wakil ketua merangkap anggota
|
|||
3
|
Sek. Gampong
|
Sekretaris merangkap anggota
|
||
4
|
Anggota
|
|||
5
|
Anggota
|
|||
6
|
Anggota
|
|||
7
|
Anggota
|
|||
8
|
Anggota
|
|||
9
|
Anggota
|
Keterangan
:
-
Satu orang Kepala Urusan
Pemerintahan Gampoeng
-
Satu orang unsur anggota Tuha Peuet
Gampoeng (wakil ketua Tuha Peuet dan satu orang anggota Tuha Peuet)
-
Dua orang unsur pengurus lembaga
kemasyarakatan dan tiga orang unsur tokoh anggota masyarakat yang independen
KETUA TUHA PEUET GAMPONG SUNGAI LUENG
ZULKIFLI AHMAD
BERITA ACARA
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN SERTA PENETUAN NOMOR URUT
BAKAL CALON GEUCHIK GAMPOENG SUNGAI LUENG
MUKIM SENEUBOK ANTARA KECAMATAN LANGSA TIMUR
KOTA LANGSA TAHUN 2010
Pada hari ini …………. Tanggal ………. Bulan ………… tahun dua
ribu sepuluh telah dilaksanakan penetuan penjaringan dan penyaringan serta
penetuan nomor urut Bakal Calon Geuchik Gampoeng Sungai Lueng Mukim Seuneubok
Antara Kecamatan Langsa Timur berdasarkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 yang
dimulai pukul ……… s/d …….WIB.
Penjaringan
dan penyaringan serta penetuan nomor urut Bakal Calon ini dihadiri oleh seluruh
Panitia Pemilihan (daftar hadir telampir), bertempat di………………………….. dengan
hasil Bakal Calon Geuchik yang memenuhi syarat dan penetapan Nomor Urut sebagai
berikut :
No.
URUT
|
NAMA
|
TEMPAT/TGL LAHIR
|
PENDIDIKAN
|
PEKERJAAN
|
KET.
|
1
|
|||||
2
|
|||||
3
|
|||||
4
|
|||||
5
|
Demikian
Beruta Acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Panitia Pemilihan dan
diketahui oleh Camat Langsa Timur untuk disahkan sebagaimana mestinya.
Saksi-saksi,
|
1. ……………… ( )
2. ……………… ( )
3. ……………… ( )
Pimpinan Musyawarah,
Tuha Peuet Gampoeng Sungai Lueng
ZULKIFLI AHMAD
KEPUTUSAN KETUA PANITIA PEMILIHAN GEUCHIK SUNGAI LUENG
NOMOR : 141.3/……./2010
TENTANG
PENETAPAN DAN PENENTUAN NOMOR URUT
CALON GEUCHIK SUNGAI LUENG MUKIM SEUNEUBOK ANTARA
DALAM KECAMATAN LANGSA TIMUR
TAHUN 2010
KETUA TUHA PEUET GAMPONG SUNGAI LUENG
|
a. bahwa dalam melaksanakan pasal 18 dan 19 Qanun Aceh
Nomor 4 Tahun 2009 mengenai penetapan dan penetuan nomor urut Calon Geuchik
serta untuk kelancaran penyelenggaraan pemilihan Geuchik Sungai Lueng dipandang
perlu menetapkan calon Geuchik Sungai Lueng dalam Kecamatan Langsa Timur.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a diatas perlu menetapkan suatu keputusan.
|
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan ProvinsiDaerah Istimewa Aceh;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kota Langsa;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh;
6. Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara
Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh;
7. Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tuha
Peuet Gampong dalam Kota Langsa;
8. Peraturan Walikota Langsa Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Geuchik dalam Kota Langsa.
MEMUTUSKAN……………
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
|
Menetapkan dan menentukan nomor
urut Calon Geuchik Sungai Lueng Mukim Seuneubok Antara Kecamatan Langsa Timur,
sebagai berikut :
1. ………………………..
2. ………………………..
3. ………………………..
4. ……………………….
5. ……………………….
|
Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam
penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di Sungai Lueng
Pada
tanggal ___________________M
KETUA
PANITIA PEMILIHAN GEUCHIK
GAMPOENG
SUNGAI LUENG
……………………………..
KEPUTUSAN KETUA PANITIA PEMILIHAN GEUCHIK SUNGAI LUENG
NOMOR : 141.4/……./2010
TENTANG
PEMBENTUKAN PETUGAS PENCATAT PEMILIH (P2P)
GEUCHIK SUNGAI LUENG MUKIM SEUNEUBOK ANTARA
DALAM KECAMATAN LANGSA TIMUR
TAHUN 2010
KETUA PANITIA PEMILIHAN GEUCHIK GAMPOENG SUNGAI LUENG
MUKIM SEUNEUBOK ANTARA
|
a. bahwa dalam melaksanakan pasal 8 Qanun Aceh Nomor 4
Tahun 2009 mengenai penetapan daftar pemilih tetap dan untuk kepentingan serta
untuk kelancaran penyelenggaraan pemilihan Geuchik Gampoeng Sungai Lueng Mukim
Seuneubok Antara dipandang perlu membentuk Petugas Pencatat Pemilih (P2P) Gampoeng Sungai Lueng Mukim Seuneubok Antara
dalam Kecamatan Langsa Timur.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a diatas perlu menetapkan suatu keputusan.
|
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan ProvinsiDaerah Istimewa Aceh;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kota Langsa;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh;
6. Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara
Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh;
7. Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tuha
Peuet Gampong dalam Kota Langsa;
8. Peraturan Walikota Langsa Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Geuchik dalam Kota Langsa.
MEMUTUSKAN……………
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
|
Membentuk Petugas Pencatat Pemilih
(P2P) Gampoeng Sungai Lueng Mukim Seuneubok Antara dalam Kecamatan Timur,
dengan susunan personil sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
|
Panitia sebagaimana dimaksud dalam
dictum KESATU memiliki tugas :
a. Melaksanakan pendataan dan pencatatan daftar pemilih
sementara disusun berdasarkan abjad;
b. Mengumumkan kepada masyarakat mengenai daftar pemilih
sementara disusun berdasarkan abjad;
c. Menerima pengajuan usul, saran dan perbaikan terhadap
daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada huruf b paling lama 7 hari
kerja terhitung sejak daftar pemilih sementara diumumkan;
d. Memberitahukan ajuan sebagaimana dimaksud pada huruf
c kepada PPG untuk selanjutnya daftar pemilih sementara diteliti dan diperbaiki
dan ditetapkan oleh PPG menjadi daftar pemilih tetap;
e. Membuat berita acara penyerahan daftar pemilih tetap
kepada PPG;
|
Panitia sebagaiman dimaksud dalam
dictum KESATU juga memiliki kewajiban untuk menetapkan pemilih adalah Warga
Negar Indonesia
yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Telah berumur paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
pada hari pemungutan suara atau telah/pernah menikah secara sah;
b. Telah berdomosili di gampoeng yang bersangkutan
paling singkat 6 (enam) bulan sebelum masa pendaftaran pemilih dimulai;
c. Tidak sedang dicabut haknya sebagai pemilih
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
d. Terdaftar sebagai pemilih.
|
Dalam melaksanakan tugasnya,
panitia sebagaimana dimaksud pada dictum KESATU bertanggung jawab kepada PPG
Sungai Lueng.
|
Segala biaya yang timbul akibat
ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kota (APBK) Kota Langsa Tahun Anggaran 2010.
|
Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan sampai dengan ditanda tanganinya berita acara penyerahan
daftar pemilih tetap oleh PPG, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan
dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di Sungai Lueng
Pada
tanggal ___________________M
KETUA
PANITIA PEMILIHAN GEUCHIK
GAMPOENG
SUNGAI LUENG
……………………………..
|
SUSUNAN PETUGAS PENCATAT PEMILIH (P2P)
GAMPOENG SUNGAI LUENG MUKIM SEUNEUBOK ANTARA
DALAM KECAMATAN LANGSA TIMUR
TAHUN 2010
NO.
|
NAMA
|
JABATAN POKOK
|
KEDUDUKAN
DALAM PANITIA
|
KETERANGAN
|
1
|
Ketua merangkap anggota
|
|||
2
|
Sekretaris
|
|||
3
|
Anggota
|
|||
4
|
Anggota
|
|||
5
|
Anggota
|
KETUA PANITIA PEMILIHAN GEUCHIK
GAMPOENG SUNGAI LUENG
……………………………..
KEPUTUSAN KETUA PANITIA PEMILIHAN GEUCHIK SUNGAI LUENG
NOMOR : 141.4/……./2010
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
GAMPOENG SUNGAI LUENG MUKIM SEUNEUBOK ANTARA
DALAM KECAMATAN LANGSA TIMUR
TAHUN 2010
KETUA PANITIA PEMILIHAN GEUCHIK GAMPOENG SUNGAI LUENG
MUKIM SEUNEUBOK ANTARA
|
a. bahwa dalam melaksanakan pasal 8 Qanun Aceh Nomor 4
Tahun 2009 mengenai penetapan daftar pemilih tetap dan untuk kepentingan serta
untuk kelancaran penyelenggaraan pemilihan Geuchik Gampoeng Sungai Lueng Mukim
Seuneubok Antara dipandang perlu membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS) Gampoeng Sungai Lueng Mukim Seuneubok Antara dalam Kecamatan
Langsa Timur;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a diatas perlu menetapkan suatu keputusan.
|
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan ProvinsiDaerah Istimewa Aceh;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kota Langsa;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh;
6. Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara
Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh;
7. Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tuha
Peuet Gampong dalam Kota Langsa;
8. Peraturan Walikota Langsa Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Geuchik dalam Kota Langsa.
MEMUTUSKAN……………
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
|
Membentuk Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) Gampoeng Sungai Lueng Mukim Seuneubok Antara dalam
Kecamatan Langsa Timur, dengan susunan personil sebagaimana tercantum dalam
lampiran keputusan ini.
|
KKPS sebagaimana dimaksud dalam
dictum KESATU memiliki tugas melaksanakan pemungutan suara sesuai dengan tata
tertib pelaksanaan pemungutan suara dan menyiapkan administrasi pemungutan
suara yang selanjutnya diserahkan kepada P2G.
|
KPPS sebagaimana dimaksud dalam
dictum KESATU juga memiliki kewajiban untuk menetapkan pemilih adalah Warga
Negar Indonesia
yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Warga Negara Republik Indonesia yang terdaftar pada
gampoeng yang berada di wilayah mukim setempat dan dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP);
b. Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT dan menjalankan
syariat Islam;
c. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
pemerintah yang sah;
d. Berpendidikan sekurang-kurangnya tamatan SLTP/MTs
sederajat;
e. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu pembentukan KPPS;
f. Sehat jasmani dan rohani;
g. Tidak menjadi pengurus partai politik;
h. Tidak pernah dihukum karena tindak pidana dan
pelanggaran syari’at Islam;
i.
Bersikap tegas, arif, adil dan
bijaksana serta tidak terindikasi dan nyata-nyata memihak terhadap salah satu
calon geuchik.
j.
Dapat memahami dengan baik qanun
dan peraturan perundang-undangan tentang
pemilihan geuchik.
|
Dalam melaksanakan tugasnya, KKPS
sebagaimana dimaksud pada dictum KESATU bertanggung jawab kepada PPG Sungai
Lueng.
|
Segala biaya yang timbul akibat
ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kota (APBK) Kota Langsa Tahun Anggaran 2010.
|
Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan sampai dengan ditanda tanganinya berita acara penyerahan
daftar pemilih tetap oleh PPG, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan
dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di Sungai Lueng
Pada
tanggal ___________________M
KETUA
PANITIA PEMILIHAN GEUCHIK
GAMPOENG
SUNGAI LUENG
……………………………..
|
SUSUNAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
GAMPOENG SUNGAI LUENG MUKIM SEUNEUBOK ANTARA
DALAM KECAMATAN LANGSA TIMUR
TAHUN 2010
NO.
|
NAMA
|
JABATAN POKOK
|
KEDUDUKAN
DALAM PANITIA
|
KETERANGAN
|
1
|
Ketua merangkap anggota
|
|||
2
|
Sekretaris merangkap anggota
|
|||
3
|
Anggota
|
|||
4
|
Anggota
|
|||
5
|
Anggota
|
|||
6
|
Anggota
|
|||
7
|
Anggota
|
KETUA PANITIA PEMILIHAN GEUCHIK
GAMPOENG SUNGAI LUENG
……………………………..
BERITA ACARA PEMILIHAN GEUCHIK
GAMPOENG SUNGAI LUENG MUKIM SENEUBOK ANTARA
DALAM KECAMATAN LANGSA TIMUR
KOTA LANGSA TAHUN 2010
Pada hari ini …………. Tanggal ………. Bulan ………… tahun dua
ribu sepuluh telah dilaksanakan pemilihan Geuchik Gampoeng Sungai Lueng Mukim
Seuneubok Antara Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa yang dihadiri ……… orang dan
memberikan suara sebanyak ………. Orang. Pelaksanaan pemilihan dimulai pukul ………
WIB dan selesai pukul ………. WIB yang berjalan dengan tertib dan lancar.
Pelaksanaan penghitungan suara dimulai pukul …….WIB dan selesai pukul ………. WIB
dihadapan saksi-saksi, penanggung jawab pemilihan, para calon dan masyarakat
dengan perolehan suara masing-masing sebagai berikut :
NOMOR URUT
|
NAMA
|
PEROLEHAN SUARA
|
1
|
||
2
|
||
3
|
||
4
|
||
5
|
Demikian
Beruta Acara ini dibuat dengan sebenarnya yang disaksikan oleh para saksi,
penaggung jawab pemilihan dan turut memberi tanda tangan dibawah ini.
Saksi-saksi,
|
1. ……………… ( )
2. ……………… ( )
3. ……………… ( )
Mengetahui
:
CAMAT LANGSA TIMUR
|
FAHRIANSYAH, SH
Penata Tk. 1/ NIP. 010 244 324
Tidak ada komentar:
Posting Komentar