Minggu, 30 September 2012

LPPD dan LKPJ


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 35 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN UMUM TATA CARA PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15, Pasal 37 ayat (2), dan Pasal
99 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Umum Tata
Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2006 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4503);
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN UMUM:
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa adalah pengertian-pengertian
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
2. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam
sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten/Kota;
3. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya
disebut BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
4. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah seluruh proses kegiatan manajemen
pemerintahan dan pembangunan Desa berdasarkan kewenangan desa yang ada, meliputi
perencanaan, penetapan kebijakan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan,
pengendalian, pembiayaan, koordinasi, pelestarian, penyempurnaan dan
pengembangannya.
5. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya
disebut LPPD Akhir Tahun Anggaran adalah laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
kepada Bupati/Walikota sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan
fungsi, meliputi laporan semua kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa yang ada,
serta tugas-tugas dan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota selama satu tahun anggaran.
6. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan Kepala Desa yang
selanjutnya disebut LPPD Akhir Masa Jabatan adalah proses kegiatan pelaporan Kepala
Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat sebelum berakhirnya masa jabatan, meliputi
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama 6(enam) tahun.
7. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran Kepala Desa yang
selanjutnya disebut LKPJ Akhir Tahun Anggaran adalah proses kegiatan pelaporan Kepala
Desa kepada rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bentuk
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi keterangan seluruh proses
pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk Anggaran Pendapatan dan
8. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Desa yang
selanjutnya disebut LKPJ Akhir Masa Jabatan adalah proses kegiatan pelaporan Kepala
Desa kepada BPD sebelum berakhirnya masa jabatan, meliputi laporan penyelenggaraan
pemerintahan desa.
9. Penginformasian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut
Informasi LPPD kepada masyarakat adalah proses kegiatan pelaporan Kepala Desa
kepada rakyat tentang pelaksanaan pemerintahan desa melalui media/pengumuman
resmi, meliputi informasi pokokpokok kegiatan.
10. Laporan keuangan BPD adalah laporan administrasi keuangan BPD setiap Tahun yang
disampaikan kepada Kepala Desa selaku pemengang kekuasaan pengelolaan keuangan
desa.
11. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan
Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa.
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
13. Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah suatu proses kegiatan yang
ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Desa dapat berjalan sesuai dengan rencana
dan ketentuan yang telah ditetapkan.
14. Pengawasan BPD adalah pengawasan yang dilakukan oleh BPD terhadap Pemerintah
Desa sesuai wewenang dan haknya.
15. Pengawasan masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan masyarakat.
Pasal 2
Laporan Pertanggungjawaban dalam Peraturan ini, meliputi:
a. Laporan Kepala Desa.
b. Laporan Keuangan SPD.
Bagian Kesatu
Laporan Kepala Desa
Pasal 3
Laporan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi :
a. LPPD Kepala Desa
b. LKPJ Kepala Desa
c. Penginformasian LPPD kepada masyarakat
Pasal 4
LPPD Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi:
a. LPPD Akhir Tahun Anggaran;
b. LPPD Akhir Masa Jabatan
Pasal 5
LKPJ Kepala Desa sebagaimana dimasud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi:
a. LKPJ Akhir Tahun Anggaran
b. LKPJ Akhir Masa Jabatan
Bagian Kedua
Laporan Administrasi Keuangan BPD
Pasal 6
Laporan Pertanggungjawaban SPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah
Laporan Administrasi Keuangan SPD kepada Kepala Desa.
Pasal 7
Laporan Administrasi Keuangan SPD kepada Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 adalah pertanggung jawaban tentang penggunaan keuangan desa kepada Kepala
Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa.
BAB II
LPPD KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
Pasal 8
Ruang Lingkup LPPD, meliputi:
a. Urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa;
b. Urusan pemerintahan yang diserahkan Kabupaten/Kota;
c. Tugas pembantuan;
d. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan
kepada desa.
Bagian Kedua
Muatan Laporan
Paragraf Kesatu
Urusan berdasarkan hak asal usul Desa
Pasal 9
Muatan Laporan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, meliputi hak
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan asal usul,
adat istiadat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Kedua
Urusan Pemerintahan yang diserahkan Kabupatenl Kota
Pasal 10
Muatan Laporan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, meliputi:
a. bidang pertanian dan ketahanan pangan;
b. bidang pertambangan dan energi serta sumber daya mineral;
c. bidang kehutanan dan perkebunan;
d. bidang perindustrian dan perdagangan;
e. bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
f. bidang penanaman modal;
g. bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
h. bidang kesehatan;
i. bidang pendidikan dan kebudayaan;
j. bidang sosial;
k. bidang penataan ruang;
I. bidang pemukiman/perumahan;
m. bidang pekerjaan umum;
n. bidang perhubungan;
o. bidang lingkungan hidup;
p. bidang politik dalam negeri dan administrasi publik;
q. bidang otonomi desa;
r. bidang perimbangan keuangan;
s. bidang tugas pembantuan;
t. bidang pariwisata;
u. bidang pertanahan;
v. bidang kependudukan dan catatan sipil;
w. bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat dan pemerintahan umum;
x. bidang perencanaan;
y. bidang penerangan/informasi dan komunikasi;
z. bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
aa. bidang keluarga berencana dan keluarga Sejahtera;
bb. bidang Pemuda dan olah raga;
cc. bidang bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
dd. bidang statistik, dan
ee. bidang arsip dan perpustakaan.
Paragraf Ketiga
Tugas Pembantuan
Pasal 11
Muatan Laporan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, meliputi:
a. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah
b. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah provinsi c. tugas pembantuan yang
diterima dari Pemerintah Kabupaten/Kota
Paragraf Keempat
Urusan Pemerintahan Lainnya
Pasal 12
Muatan Laporan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, meliputi urusan
pemerintahan yang diserahkan kepada Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan
Bagian Ketiga
Materi Laporan
Paragraf Kesatu
Urusan berdasarkan hak asal usul Desa
Pasal 13
Materi Laporan Kepala Desa bidang urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa,
meliputi:
a. Ringkasan Rencana Kerja Perangkat Desa, kerangka ekonomi desa, prioritas
pembangunan desa, rencana kerja, pendanaan dan kekayaan desa.
b. Penyelenggaraan urusan mencakup:
1. Pelaksanaan Kegiatan;
2. Tingkat pencapaian;
3. Satuan Pelaksana kegiatan Desa;
4. Data Perangkat Desa;
5. Alokasi dan realisasi anggaran;
6. Sarana dan prasarana yang digunakan;
7. Permasalahan dan penyelesaian.
Paragraf Kedua
Urusan Pemerintahan yang diserahkan
Kabupaten/Kota
Pasal 14
Materi Laporan Kepala Desa bidang urusan Pemerintahan yang diserahkan Kabupaten/ Kota,
meliputi:
a. Pelaksanaan Kegiatan;
b. Tingkat pencapaian;
c. Satuan Pelaksana kegiatan Desa;
d. Alokasi dan realisasi anggaran;
e. Sarana dan prasarana yang digunakan;
f. Permasalahan dan Penyelesaian;
Paragraf Ketiga
Tugas Pembantuan
Pasal 15
Materi Laporan Kepala Desa bidang tugas pembantuan, meliputi:
a. Dasar Hukum;
b. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan;
c. Pelaksanaan Kegiatan;
d. Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan;
e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan;
f. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa;
g. Sarana dan prasarana;
h. Permasalahan dan Penyelesaian.
Paragraf Keempat
Urusan Pemerintahan Lainnya
Pasal 16
Materi Laporan Kepala Desa bidang urusan Pemerintahan lainnya, meliputi:
a. Dasar Hukum;
b. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan;
c. Pelaksanaan Kegiatan;
d. Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan;
e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan;
f. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa;
g. Sarana dan prasarana;
h. Permasalahan dan Penyelesaian;
Bagian Keempat
Penyusunan dan Tata Cara Penyampaian
Pasal 17
(1) Penyusunan laporan Kepala Desa meliputi LPPD Akhir Tahun Anggaran dan LPPD Akhir
Masa Jabatan menganut prinsip transparansi dan akuntabilitas;
(2) Laporan Kepala Desa berupa LPPD Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri ini;
(3) Laporan Kepala Desa berupa LPPD Akhir Masa Jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri ini.
Pasal 18
LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (b)
disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum masa jabatan Kepala Desa berakhir.
Bagian Kelima
Evaluasi
Pasal 19
(1) Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap LPPD Kepala Desa;
(2) Hasil evaluasi LPPD Kepala Desa dijadikan dasar untuk melakukan pembinaan dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa.
Bagian Keenam
LPPD Akhir Tahun Anggaran
Pasal 20
LPPD Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (a) disampaikan Kepala Desa
kepada Bupati/Walikota melalui Camat, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
Bagian Ketujuh
LPPD Akhir Masa Jabatan
Pasal 21
LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Desa meliputi :
a. Ringkasan Laporan tahun-tahun sebelumnya;
b. LPPD sisa masa jabatan yang belum dilaporkan; c. Hasil Yang dicapai, dan yang belum
dilaksanakan; d. Hal-hal yang dianggap perlu untuk perbaikan.
Pasal 22
(1) Bupati/Walikota selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari terhitung sejak laporan diterima
wajib memberitahukan kepada Kepala Desa bahwa laporan telah diterima;
(2) Bupati/Walikota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya
laporan dari Kepala Desa, melakukan evaluasi terhadap LPPD Kepala Desa;
(3) Untuk pelaksanaan evaluasi laporan Bupati/Walikota dapat membentuk Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
BAB III
LKPJ Kepala Desa
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
Pasal 23
Ruang lingkup LKPJ Akhir Tahun Anggaran, meliputi :
a. Urusan Pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa;
b. Urusan Pemerintahan yang diserahkan Kabupaten/Kota;
c. Tugas pembantuan;
d. Urusan Pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan
kepada desa.
Pasal 24
LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, meliputi:
a. Ringkasan Laporan tahun-tahun sebelumnya; dan
b. LKPJ sisa masa jabatan yang belum dilaporkan;
c. Hasil Yang Dicapai, dan
d. Hal-hal yang dianggap perlu untuk perbaikan.
Bagian Kedua
Muatan Laporan
Paragraf Kesatu
Urusan berdasarkan hak asal usul Desa
Pasal 25
Muatan LKPJ Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, meliputi hak
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan asal usul,
adat istiadat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Kedua
Urusan Pemerintahan yang diserahkan
Kabupatenl Kota
Pasal 26
Muatan LKPJ Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, meliputi:
a. bidang pertanian dan ketahanan pangan;
b. bidang pertambangan dan energi serta sumber daya mineral;
c. bidang kehutanan dan perkebunan;
d. bidang perindustrian dan perdagangan;
e. bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
f. bidang penanaman modal;
g. bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
h. bidang kesehatan;
i. bidang pendidikan dan kebudayaan;
j. bidang sosial;
k. bidang penataan ruang;
I. bidang pemukiman/perumahan;
m. bidang pekerjaan umum;
n. bidang perhubungan;
o. bidang lingkungan hidup;
p. bidang politik dalam negeri dan administrasi publik;
q. bidang otonomi desa;
r. bidang perimbangan keuangan;
s. bidang tugas pembantuan;
t. bidang pariwisata;
u. bidang pertanahan;
v. bidang kependudukan dan catatan sipil;
w. bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat dan Pemerintahan umum;
x. bidang perencanaan;
y. bidang penerangan/informasi dan komunikasi;
z. bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
aa. bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
bb. bidang pemuda dan olah raga;
cc. bidang bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dd. bidang statistik;
ee. bidang arsip dan perpustakaan.
Paragraf Ketiga
Tugas Pembantuan
Pasal 27
Muatan LKPJ Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, meliputi:
a. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah;
b. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Provinsi; c. tugas pembantuan yang
diterima dari Pemerintah Kabupaten/Kota.
Paragraf Keempat
Urusan Pemerintahan Lainnya
Pasal 28
Muatan LKPJ Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, meliputi urusan
Pemerintahan yang diserahkan kepada Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
Bagian Ketiga
Materi Laporan
Paragraf Kesatu
Urusan berdasarkan hak asal usul Desa
Pasal 29
Materi LKPJ Kepala Desa bidang urusan Pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa,
meliputi:
a. Ringkasan Rencana Kerja Perangkat Desa, kerangka ekonomi desa, prioritas
pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan;
b. Penyelenggaraan urusan mencakup:
1. Pelaksanaan Kegiatan;
2. Tingkat pencapaian;
3. Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa;
4. Data Perangkat Desa;
5. Alokasi dan realisasi anggaran;
6. Sarana dan prasarana yang digunakan;
7. Permasalahan dan Penyelesaian.
Paragraf Kedua
Urusan Pemerintahan yang diserahkan Kabupaten/Kota
Pasal 30
Materi LKPJ Kepala Desa bidang Urusan Pemerintahan yang diserahkan Kabupaten/Kota,
meliputi:
a. Ringkasan Rencana Kerja Perangkat Desa, kerangka ekonomi desa, prioritas
pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan;
b. Penyelenggaraan urusan mencakup:
1. Pelaksanaan kegiatan;
2. Tingkat pencapaian;
3. Satuan pelaksanaan kegiatan Desa;
4. Data Perangkat Desa;
5. Alokasi dan realisasi anggaran;
6. Sarana dan prasarana yang digunakan;
7. Permasalahan dan penyelesaian.
Paragraf Ketiga
Tugas Pembantuan
Pasal 31
Materi LKPJ Kepala Desa bidang tugas pembantuan, meliputi:
a. Dasar Hukum;
b. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan;
c. Pelaksanaan Kegiatan;
d. Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan;
e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan;
f. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa;
g. Data Perangkat Desa;
h. Sarana dan prasarana;
i. Permasalahan dan penyelesaian.
Paragraf Keempat
Urusan Pemerintahan Lainnya
Pasal 32
Materi LKPJ Kepala Desa bidang urusan pemerintahan lainnya, meliputi:
a. Dasar Hukum;
b. Instansi pemberi urusan pemerintahan lainnya;
c. Pelaksanaan Kegiatan;
d. Realisasi pelaksanaan program dan kegiatan;
e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan;
f. Satuan Pelaksana kegiatan Desa;
g. Data Perangkat Desa;
h. Sarana dan prasarana;
i. Permasalahan dan penyelesaian.
Bagian Keempat
Penyusunan dan Tata Cara Penyampaian
Pasal 33
(1) Penyusunan LKPJ Kepala Desa meiputi LKPJ Akhir Tahun Anggaran dan LKPJ Akhir Masa
Jabatan menganut prinsip transparansi dan akuntabilitas;
(2) LKPJ Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran lU yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Dalam Negeri ini;
(3) LKPJ Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Dalam Negeri ini.
Pasal 34
(1) Apabila Kepala Desa berhenti sebelum akhir tahun anggaran LKPJ Kepala Desa
disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas Kepala Desa;
(2) Materi LKPJ Kepala Desa disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas
Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan laporan dalam memori
serah terima jabatan Kepala Desa yang diganti ditambah dengan sisa waktu sampai
dengan akhir tahun anggaran yang bersangkutan.
Pasal 35
(1) LKPJ Kepala Desa kepada BPD disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan sosial budaya
masyarakat setempat;
(2) Materi LKPJ Kepala Desa dan mekanisme laporan keterangan pertanggungjawaban
Kepala Desa kepada BPD diatur dalam Peraturan Desa.
Bagian Kelima
Evaluasi
Pasal 36
(1) BPD melakukan evaluasi terhadap LKPJ Kepala Desa selambat-lambatnya 15 (lima belas)
hari sejak diterimanya LKPJ;
(2) Hasil evaluasi LKPJ Kepala Desa dijadikan dasar untuk melakukan pengawasan dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa;
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini dilaporkan kepada
Bupati/Walikota melalui Camat selambatlambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterimanya
LKPJ.
Bagian Keenam
LKPJ Akhir Tahun Anggaran
Pasal 37
(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Kepala Desa wajib menyampaikan LKPJ
kepada Badan Permusyawaratan Desa;
(2) LKPJ Kepala Desa disampaikan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa;
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Bagian Ketujuh
LKPJ Akhir Masa Jabatan
Pasal 38
(1) LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Desa adalah laporan penyelenggaraan pemerintahan
Desa yang disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan kepada BPD;
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.
Pasal 39
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (d), memuat materi :
a. Dasar hukum;
b. Kebijakan umum Pemerintah Desa;
c. Rencana kegiatan/program kerja selama melaksanakan tugas;
d. Hasil yang dicapai;
e. Dampak dari pelaksanaan kebijakan;
f. Hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan;
g. Upaya yang telah dilakukan dalam menangani hambatan dan masalah dalam pelaksanaan;
h. Jumlah dan sumber dana yang dipergunakan.
Pasal 40
BPD dapat menyelenggarakan rapat pleno khusus untuk mendengarkan LKPJ Akhir Tahun
Anggaran dan LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Desa.
Pasal 41
(1) LKPJ disampaikan oleh Kepala Desa dalam rapat paripurna BPD;
(2) LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh BPD secara internal sesuai
dengan tata tertib BPD;
(3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPD menetapkan
Keputusan BPD;
(4) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 30(tiga
puluh) hari setelah LKPJ diterima;
(5) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Desa
dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada Kepala Desa
untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan desa kedepan;
(6) Apabila LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggapi dalam jangka waktu
30 hari setelah LKPJ diterima, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk
penyempurnaan.
BABIV
INFORMASI LPPD
Pasal 42
(1) Kepala Desa wajib menginformasikan LPPD kepada masyarakat desanya;
(2) Penginformasian LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis
melalui pengumuman resmi atau media setempat, dan secara lisan langsung kepada
masyarakat dalam berbagai pertemuan masyarakat desa;
(3) Penginformasian LPPD dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun;
(4) Penginformasian LPPD sekurang-kurangnya memuat, antara lain:
a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
c. Penyusunan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBDesa;
d. Hal-hal lain yang dianggap perlu.
Pasal 43
Informasi LPPD Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Dalam Negeri ini .
BABV
PELAPORAN ADMINISTRASI KEUANGAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Pasal 44
(1) BPD juga wajib menyampaikan laporan administrasi keuangan BPD yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Kepala Desa selaku Pemegang
Kekuasan Pengelolaan Keuangan Desa;
(2) Laporan administrasi keuangan BPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
secara tertulis.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 45
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
melakukan fasilitasi kepada Pemerintah Desa dan BPD berupa pemberian pedoman,
bimbingan, arahan, supervisi, dan pelatihan.
(2) Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan pembinaan pemerintahan Desa kepada
Camat.
Pasal 46
(1) Dalam hal Kepala Desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal
3, Bupati/Walikota memberikan teguran tertulis dan tindakan administrasi lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
(2) Dalam hal kepala desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dalam pasal 3, Badan
Permusyawaratan Desa dapat memberikan teguran tertulis kepada Kepala Desa.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 47
(1) Apabila Kepala Desa berhenti sebelum akhir masa jabatan, LPPD dan LKPJ Kepala Desa
disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas Kepala Desa;
(2) Materi LPPD dan LKPJ Kepala Desa disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana
tugas Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan laporan dalam
memori serah terima jabatan Kepala Desa yang diganti ditambah dengan sisa waktu
sampai dengan akhir tahun anggaran yang bersangkutan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
(1) Peraturan Daerah mengenai tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban kepala desa
dan BPD ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan menteri ini ditetapkan;
(2) Sebelum peraturan daerah terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bupati/Walikota dapat membentuk peraturan Bupati/walikota dan dilaporkan kepada
DPRD.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
(1) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 wajib
memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain
memuat:
a. Tujuan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa dan BPD;
b. Ruang lingkup;
c. Materi pelaporan;
d. Jenis pelaporan;
e. Mekanisme pelaporan;
f. Pelaksanaan pelaporan;
g. Pembinaan dan Pengawasan.
Pasal 50
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ..24 Juli 2007
MENTERI DALAM NEGERI a.i.,
ttd
WIDODO AS.
LAMPIRAN I
FORMAT SAMPUL
LAMBANG DAERAH
LAPORAN PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN DESA AKHIR TAHUN ANGGARAN
TAHUN
SISTEMATIKA LPPD AKHIR TAHUN ANGGARAN
BAB I PENDAHULUAN
A. DASAR HUKUM
B. GAMBARAN UMUM DESA
1. KONDISI GEOGRAFIS
2. GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS
3. KONDISI EKONOMI
BAB II RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A. Visi dan Misi
B. Strategi dan Arah Kebijakan Desa
C. Priroitas Desa
BAB lII KEWENANGAN DESA
A. URUSAN HAK ASAL USUL DESA
1. Pelaksanaan Kegiatan
2. Tingkat Pencapaian
3. Satuan pelaksanaan kegiatan Desa
4. Data perangkat Desa
5. Alokasi dan Realisasi Anggaran
6. Proses Perencanaan Pembangunan
7. Sarana dan prasarana
8. Permasalahan dan penyelesaian
B. URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN/KOTA
1. Pelaksanaan Kegiatan
2. Tingkat pencapaian
3. Realisasi Program dan Kegiatan
4. Satuan pelaksana kegiatan Desa
5. Data Perangkat Desa
6. Alokasi dan Realisasi Anggaran
7. Permasalahan dan penyelesaian
BAB IV TUGAS PEMBANTUAN
A. TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA.
1. Dasar Hukum.
2. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan.
3. Pelaksanaan Kegiatan.
4. Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan.
5. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan.
6. Satuan pelaksanaan kegiatan Desa.
7. Sarana dan prasarana.
8. Permasalahan dan penyelesaian.
B. TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN.
1. Dasar Hukum.
2. Urusan pemerintahan yang dituagas pembantuankan.
3. Sumber dan Jumlah anggaran.
4. Sarana dan prasarana.
BAB V URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA
A. KERJASAMA ANTAR DESA
1. Desa yang diajak kerjasama.
2. Dasar Hukum.
3. Bidang Kerjasama.
4. Nama Kegiatan.
5. Satuan pelaksana kegiatan Desa.
6. Data perangkat Desa.
7. Sumber dan jumlah anggaran.
8. Jangka Waktu Kerjasama.
9. Hasil Kerjasama.
10. Permasalahan dan penyelesaian.
B. KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
1. Mitra yang diajak Kerjasama.
2. Dasar Hukum.
3. Bidang Kerjasama.
4. Nama Kegiatan.
5. Satuan pelaksana kegiatan Desa.
6. Sumber dan jumlah anggaran.
7. Jangka Waktu Kerjasama.
8. Hasil Kerjasama.
9. Permasalahan dan penyelesaian.
C. BATAS DESA
1. Sengketa batas Desa.
2. Penyelesaian yang dilakukan.
3. Satuan pelaksana kegiatan Desa.
4. Data Perangkat Desa.
D. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1. Bencana yang terjadi dan penanggulangannya.
2. Status Bencana.
3. Sumber dan jumlah Anggaran.
4. Antisipasi desa.
5. Satuan pelaksana kegiatan Desa.
6. Kelembagaan yang dibentuk.
7. Potensi bencana yang diperkirakan terjadi.
E. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1. Gangguan yang terjadi.
2. Satuan pelaksana kegiatan Desa.
3. Penanggulangan dan Kendalanya.
4. Keikutsertaan Aparat Keamanan dalam penanggulangan.
5. Sumber dan Jumlah Anggaran.
LAMPIRAN II
FORMAT SAMPUL
LAMBANG DAERAH
LAPORAN PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN DESA AKHIR MASA JABATAN
SISTEMATIKA LPPD AKHIR MASA JABATAN
BAB I : PENDAHULUAN
A. DASAR HUKUM.
B. GAMBARAN UMUM DESA.
C. KONDISI GEOGRAFIS.
D. GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS.
E. KONDISI EKONOMI
BAB II : RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A. Visi dan Misi
B. Strategi dan Arah Kebijakan Desa
C. Priroitas Desa
BAB III : KEWENANGAN DESA
A. URUSAN HAK ASAL USUL DESA
1. Pelaksanaan Kegiatan
2. Tingkat Pencapaian
3. Satuan pelaksana kegiatan Desa
4. Jumlah Pegawai dan datanya
5. Alokasi dan Realisasi Anggaran
6. Kondisi sarana dan prasarana
7. Permasalahan dan penyelesaian
B. URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN/KOTA
1. Pelaksanaan Kegiatan
2. Realisasi Program dan Kegiatan
3. Satuan pelaksana kegiatan Desa
4. Data Perangkat Desa
5. Alokasi dan Realisasi Anggaran
6. Permasalahan dan penyelesaian
BAB IV : TUGAS PEMBANTUAN
A. TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
1. Dasar Hukum
2. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan
3. Pelaksanaan Kegiatan
4. Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan
5. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan
6. Satuan pelaksana kegiatan Desa
7. Sarana dan prasarana
8. Permasalahan dan penyelesaian
B. TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN
1. Dasar Hukum
2. Urusan pemerintahan yang ditugas pembantukan
3. Sumber dan Jumlah anggaran
4. Sarana dan prasarana
BAB V : URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA
A. KERJASAMA ANTAR DESA
1. Desa yang diajak kerjasama
2. Dasar Hukum
3. Bidang Kerjasama
4. Nama Kegiatan
5. Satuan pelaksana kegiatan Desa
6. Data Perangkat Desa
7. Sumber dan jumlah anggaran
8. Jangka Waktu Kerjasama
9. Hasil Kerjasama
10. Permasalahan dan penyelesaian
B. KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
1. Mitra yang diajak Kerjasama
2. Dasar Hukum
3. Bidang Kerjasama
4. Nama Kegiatan
5. Satuan pelaksana kegiatan Desa
6. Sumber dan jumlah anggaran
7. Jangka Waktu Kerjasama
8. Hasil Kerjasama
9. Permasalahan dan penyelesaian
C. BATAS DESA
1. Sengketa batas Desa
2. Penyelesaian yang dilakukan
3. Satuan Kerja Perangkat yang menyelenggarakan
4. Data Pegawai
D. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1. Bencana yang terjadi dan penanggulangannya
2. Status Bencana
3. Sumber dan jumlah Anggaran
4. Antisipasi desa
5. Satuan Kerja Perngkat Desa yang menangani Bencana
6. Kelembagaan yang dibentuk
7. Potensi bencana yang diperkirajan terjadi
E. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1. Gangguan yang terjadi
2. Satuan pelaksana kegiatan Desa
3. Penanggulangan dan Kendalanya
4. Keikutsertaan Aparat Keamanan dalam penanggulangan
5. Sumber dan Jumlah Anggaran
LAMPIRAN III
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEPALA DESA AKHIR TAHUN ANGGARAN
TAHUN
SISTEMATIKA LKPJ AKHIR TAHUN ANGGARAN
BAB I PENDAHULUAN
A. DASAR HUKUM
B. GAMBARAN UMUM DESA
1. KONDISI GEOGRAFIS
2. GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS
3. KONDISI EKONOMI
a. Potensi unggulan Desa
b. Pertumbuhan Ekonomi/PDRB
BAB II : RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A. Visi dan Misi
B. Strategi dan Arah Kebijakan Desa (sesuai Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa)
C. Prioritas Desa
BAB III : KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
A. PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA
1. Intensifikasi dan Ekstensifikasi
2. Target dan realisasi Pendapatan
3. Permasalahan dan penyelesaian
B. PENGELOLAAN BELANJA DESA
1. Kebijakan Umum Keuangan Desa
2. Target dan realisasi Belanja
3. Permasalahan dan penyelesaian
BAB IV : PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA
A. URUSAN HAK ASAL USUL DESA
1. Program dan Kegiatan
2. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
3. Permasalahan dan penyelesaian
B. URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN/KOTA
1. Program dan Kegiatan
2. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
3. Permasalahan dan penyelesaian
BAB V : PENYEENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
A. TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
1. Dasar Hukum
2. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan
3. Satuan Kerja Perangkat Desa
4. Kegiatan yang diterima
5. Sumber dan Jumlah Anggaran
6. Permasalahan dan penyelesaian
B. TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN
1. Dasar Hukum
2. Urusan Pemerintahan yang ditugas pembantuankan
3. Sumber dan Jumlah Anggaran
4. Sarana dan Prsarana
BAB VI : PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA
A. KERJASAMA ANTAR DESA
1. Kebijakan dan Kegiatan
2. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
3. Permasalahan dan penyelesaian
B. KERJASAMA DESA DENGAN PIHAK KETIGA
1. Kebijakan dan Kegiatan
2. Pelaksanaan Kegiatan
3. Permasalahan dan penyelesaian
C. BATAS DESA
1. Kebijakan dan Kegiatan
2. Pelaksanaan Kegiatan
3. Permasalahan dan penyelesaian
D. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1. Bencana yang terjadi dan penanggulangannya
2. Status bencana
3. Sumber dan Jumlah Anggaran
4. Antisipasi Desa
5. Potensi Bencana tang diperkirakan terjadi
E. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1. Gangguan yang terjadi
2. Satuan pelaksana kegiatan Desa
3. Data perangkatg Desa
4. Sumber dan Jumlah Anggaran
5. Penanggulangan dan Kendalanya
6. Keikutsertaan Aparat Keamanan Dalam penanggulangan
LAMPIRAN IV
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEPALA DESA AKHIR MASA JABATAN
TAHUN
SISTEMATIKA LKPJ AKHIR MASA JABATAN
BABI : PENDAHULUAN
A. DASAR HUKUM
B. GAMBARAN UMUM DESA
1. KONDISI GEOGRAFIS
2. GAMBARAN UMUM DEMOGRAFIS
3. KONDISI EKONOMI
a. Potensi unggulan Desa
b. Pertumbuhan Ekonomi/PDRB
BAB II : RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A. Visi dan Misi.
B. Strategi dan Arah Kebijakan Desa (sesuai Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa).
C. Prioritas Desa
BAB III : KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
A. PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA
1. Intensifikasi dan Ekstensifikasi
2. Target dan realisasi Pendapatan
3. Permasalahan dan penyelesaian
B. PENGELOLAAN BELANJA DESA
1. Kebijakan Umum Keuangan Desa
2. Target dan realisasi Belanja
3. Permasalahan dan penyelesaian
BAB IV : PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA
A. URUSAN HAK ASAL USUL DESA
1. Pelaksanaan Kegiatan
2. Pelaksanaan Program dan Kegiatan
3. Permasalahan dan penyelesaian
B. URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN/KOTA
1. Pelaksanaan Kegiatan
2. Pelaksanaan Program dan Kegiatan
3. Permasalahan dan penyelesaian
BAB V : PENYENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
A. TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
1. Dasar Hukum
2. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan
3. Satuan pelaksana kegiatan Desa
4. Pelaksanaan kegiatan yang diterima
5. Sumber dan Jumlah Anggaran
6. Permasalahan dan penyelesaian
B. TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN
1. Dasar Hukum
2. Urusan Pemerintahan yang ditugas pembantuankan
3. Sumber dan Jumlah Anggaran
4. 5arana dan Prasarana.
BAB VI : PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA
A. KERJASAMA ANTAR DESA
1. Kebijakan dan Kegiatan
2. Pelaksanaan Kegiatan
3. Permasalahan dan penyelesaian
B. KERJASAMA DESA DENGAN PIHAK KETIGA
1. Kebijakan dan Kegiatan
2. Pelaksanaan Kegiatan
3. Permasalahan dan penyelesaian
C. BATAS DESA
1. Kebijakan dan Kegiatan
2. Pelaksanaan Kegiatan
3. Permasalahan dan penyelesaian
D. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1. Bencana yang terjadi dan penanggulangannya
2. Status bencana
3. Sumber dan Jumlah Anggaran
4. Antisipasi Desa
5. Potensi Bencana tang diperkirakan terjadi
E. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1. Gangguan yang terjadi
2. Satuan pelaksana kegiatan Desa
3. Sumber dan Jumlah Anggaran
4. Penanggulangan dan Kendalanya
5. Keikutsertaan Aparat Keamanan Dalam penanggulangan
LAMPIRAN V
INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DESA ............................
Kecamatan .................. TAHUN ....
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
A. Urusan Pemerintahan Desa.
(Ringkasan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan
Kabupaten/Kota)
B. Urusan hak asal usul desa
(Ringkasan dari penyelenggaraan urusan yang diserahkan ke desa)
C. Tugas Pembantuan
(Ringkasan dari penyelenggaraan yang ditugaskan kepada desa oleh Pemerintah
tingkat atas)
D. Urusan Pemerintahan Lainnya
(Ringkasan urusan Pemerintahan lainnya jika ada)
2. Ringkasan APB Desa
A. Pendapatan Desa
a. Pendapatan Asli Desa
b. Bagi hasil pajak Kabupaten/Kota
c. Bagian dari restribusi Kabupaten/Kota
d. Alokasi Dana Desa
e. Bantuan keuangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/
Kota dan desa lainnya.
f. Hibah.
g. Sumbangan Pihak ke tiga.
Jumlah
B. Belanja
a. Belanja Langsung
1) Belanja Pegawai
2) Belanja Barang / jasa
3) Belanja Modal
Jumlah
b. Belanja Tidak Langsung
1) Belanja Pegawai
2) Belanja Subsidi
3) Belanja Hibah
4) Belanja Bantuan Sosial
5) Belanja Bantuan Keuangan
6) Belanja Tak Terduga
Jumlah
C. Pembiayaan
a. Penerimaan Pembiayaan:
1) Sisa Anggaran Tahun sebelumnya
2) Hasil Penjualan Aset yang dipisahkan
Jumlah
b. Pengeluaran Pembiayaan;
1) Dana Cadangan
2) Penyertaan Modal Desa
3) Pembayaran Utang
Jumlah
……….. , tgl.......
Kepala Desa ..............

Tidak ada komentar:

Posting Komentar