Selasa, 22 Mei 2012

CONTOH LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA

Contoh Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Desa Pasir Eurih Kecamatan Tamansari merupakan bagian tak terpisahkan dari Pemerintah Kabupaten Bogor mengingat kedudukannya sebagai penyelenggara pemerintahan desa, sehingga dengan demikian dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan perannya selalu berpedoman kepada kebijakan pemerintah yang lebih tinggi. Pada saat ini Pemerintah Desa diharapkan dapat menjadi miniatur sistem dari Pemerintah Kabupaten, sehingga dapat menampilkan kinerja yang optimal di dalam melayani
masyarakatnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Desa harus berfungsi secara kondusif dalam membangun kemitraan di antara berbagai domain tata pemerintahan, yaitu unsur Pemerintahan Desa termasuk peran aktif lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan peran serta masyarakat.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat dengan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.
Untuk lebih meningkatkan kinerja Desa Pasir Eurih maka perlu disusun Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RPTD). Dokumen ini sebagai penjabaran dari  dari hasil Musrenbang tahun 2008 dan APBdesa yang telah dibuat, dengan memperhatikan hasil Musyawarah perencanaan pembangunan  yang merupakan cermin perencanaan yang partisipatif.
B.  Dasar Hukum

Rencana Kerja Pembangunan Desa Tamansari Kecamatan Tamansari Tahun 2009 disusun berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

a.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
b.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
c.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
d.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009;
e.    Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2003-2008.
f.     Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2006 tentang Desa.
g.    Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Desa.

C.  Maksud, Tujuan dan Sasaran
Maksud dari disusunnya Rencana Pembangunan Tahunan Desa ( RPTD ) ini sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Desa pasir Eurih selama tahun 2009 dengan tujuan sebagai berikut :
1.    Peningkatan kinerja desa di bidang pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.
2.    Peningkatan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bertanggungjawab.
Sasarannya adalah turut meningkatkan kualitas sumber daya aparatur Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.







































BAB II

GAMBARAN UMUM POTENSI DESA

E.    Kondisi Umum
a.    Kondisi Geografis dan Demografis
Desa Pasir Eurih adalah salah satu desa di Kecamatan Tamansari  yang mempunyai luas wilayah + 285.14 km2. Jumlah penduduk Desa Pasir Eurih sebanyak 11.154 Jiwa yang terdiri dari 5.768 laki-laki dan 5.386 perempuan dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 2.669 KK,:
Penduduk Pasir Eurih menurut struktur umur adalah sebagai berikut:
STRUKTUR UMUR
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
0-4
:
648
652
5-9
:
530
435
10-14
:
581
538
15-19
:
566
413
20-24
:
481
416
25-29
:
284
476
30-34
:
440
459
35-39
:
471
386
40-44
:
425
386
45-49
:
340
319
50-54
:
266
287
55-59
:
272
260
60 TAHUN KEATAS

464
359

Batas-batas administratif pemerintahan Desa Pasir Eurih Kecamatan Tamansari sebagai berikut :
-    Sebelah Utara
:
Desa Parakan  Kec. Ciomas
-    Sebelah Timur
:
Desa Sirnagalih
-    Sebelah Selatan
:
Desa Tamansari
-    Sebelah Barat
:
Desa Sukaresmi
Terdiri dari 4 Dusun,  14 RW dan 56 RT, Orbitasi dan waktu tempuh dari ibukota kecamatan 5 km2 dengan waktu tempuh 10 menit dan dari ibukota kabupaten 40 km2 dengan waktu tempuh 60 menit.
b.    Mata Pencaharian
Mata pencaharian penduduk Desa Pasir Eurih Kecamatan Tamansari terdiri dari :
-    Petani
:
479 orang
-    Pedagang
:
274 orang
-    PNS
:
70 orang
-    TNI/Polri
:
  7 orang
-    Karyawan Swasta
:
569 orang


-    Sopir
:
156 orang
-    Wiraswasta
:
46 orang
-    Buruh
:
329 orang
-    Pertukangan
:
60 orang
-    Kerajinan sandal/sepatu
:
340 orang
-    Pensiunan
:
14 orang
-    Sopir
:
46 orang
-    Ojek
:
56 orang

c.    Sarana Pendidikan
Sarana pendidikan umum yang terdapat di Desa Pasir Eurih Kecamatan Tamansari meliputi :
-    Taman Kanak-kanak/PAUD
:
2
-    Sekolah Dasar (SD)/MI
:
3 buah

d.    Sarana Kesehatan
Sarana kesehatan yang ada di Desa Pasir Eurih meliputi :
-    Poliklinik
:
1 buah
-    Posyandu
:
17 buah
-    Dokter Praktek
:
-
-    Bidan/ beranak terlatih
:
3 orang
-    Kader Posyandu
:
85 orang

e.    Sarana dan Prasarana Ekonomi
-    Home Industri
:
5  buah
-    Warung
:
20 buah

f.     Sarana keagamaan

-                TPA
:
2  buah
-                MI
:
1 buah
-                Mesjid
:
14 buah
-                Mushola
:
30 buah
-                Ponpes
:
2 buah





BAB III
VISI, MISI DAN LANGKAH STRATEGIS

Sesuai tugas pokok dan fungsi Kepala Desa sebagai pelaksana tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, dan bahwa pemerintah pesa merupakan lini terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan suatu perencanaan yang optimal sesuai dengan Visi dan Misi Desa Pasir Eurih Kecamatan Tamansari
A.    Visi
Visi Desa Pasir Eurih Kecamatan Tamansari yaitu :

Mewujudkan Masyarakat Desa Pasir Eurih yang Beriman, Mandiri dan Sejahtera

B.  Misi Desa
Dalam rangka pencapaian Visi Desa Tamansari maka dirumuskan sebagai berikut :
1.    Menyelenggarakan Pemerintahan Desa dengan baik, tansparan dan terpercaya.  
2.    Meningkatkan Upaya Ekonomi dan Pemberdayaan
3.    Meningkatkan Keimanan dan Toleransi
C. Langkah Strategis
Dalam melaksanakan kegiatan
Guna mengimplementasikan Visi dan Misi Desa Pasir Eurih Kecamatan Tamansari , tentunya tidak terlepas dari berbagai faktor penentu yang akan menentukan tingkat keberhasilan program dan kegiatan yang dilaksanakan,yaitu berupa Kekuatan (strength), Kelemahan (weakness), Peluang (opportunity) dan Ancaman (threat).
1.    Analisis Kekuatan (Strength)
a.    Letak geografis daerah pegunungan yang hijau, asri dan tanahnya subur Jumlah penduduk yang banyak
b.    Masyarakat yang agamis
c.    Budaya gotong royong masih baik
2.    Analisis Kelemahan (Weakness)
a.    Kualitas SDM kurang memadai dan seimbang
b.    Infrastruktur wilayah masih terbatas
3.    Analisis Peluang (Opportunity)
a.    Bantuan dan dukungan dari pemerintah cukup baik (seperti bagi hasil, ADD)
b.    Suasana politik serta keamanan wilayah cukup kondusif
4.    Analisis Ancaman (Threat)
a.    Penurunan daya beli
b.    Masih rawan bencana alam
c.    Rawan terhadap pengaruh negatif dari tempat wisata

D.   FORMULASI STRATEGI

1.    Strategi Kekuatan dan Peluang
a.    Peningkatan IPM
b.    Peningkatan Kesejahteraan masyarakat
2.    Strategi Kekuatan dan Ancaman
a.    Penyertaan modal usaha melalui program perguliran
b.    Peningkatan kewaspadaan bencana



c.    Pembinaan moral generasi muda
3.    Strategi Kelemahan dan Peluang
a.    Pemanfaatan bantuan pemerintah untuk pembangunan Infrastuktur wilayah
b.    Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya perbaikan sarana dan prasarana lingkungan
4.    Strategi Kelemahan dan Ancaman
a.    Optimlisasi pemberian bantuan untuk peningkatan kesejahtaraan
b.    Peningkatan pengawasan serta Pelestarian nilai-nilai budaya dan agama
c.    Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara adil, mudah dan berprikemanusiaan






BAB IV
TUJUAN, SASARAN, KEBIJAKAN, PROGRAM DAN KEGIATAN

A.      TUJUAN
Tujuan yang bisa dirumuskan adalah :
1.    Meningkatkan Kinerja Pemerintahan Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Sosial secara adil, transparan, mudah dan terjangkau
2.    Meningkatkan peran serta masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan untuk kesejahteraan secara menyeluruh
3.    Meningkatkan kataqwaan kepada Tuhan Yang maha Esa sebagai landasan moral pelaksanaan pembangunan

B.      SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai pada Tahun 2009 ini adalah :
1.    Meningkatnya Kinerja Pemerintahan Desa dakam penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Sosial secara adil, transparan, mudah dan terjangkau.
2.    Meningkatnya peran serta masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan untuk kesejahteraan secara menyeluruh.
3.    Meningkatnya kataqwaan kepada Tuhan Yang maha Esa sebagai landasan moral pelaksanaan pembangunan.

C.      KEBIJAKAN
Kebijakan yang dapat dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1.       Peingkatan Kinerja Aparatur Pemerintah Desa dan penyesuaian kesejahteraannya
2.       Pemberdayaan lembaga-lembaga kemasyarakatan desa
3.       Pembinaan keagamaan dan pelestarian nilai budaya serta gotong royong

D.      PROGRAM DAN KEGIATAN
Program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1.       Program Peningkatan Kinerja Pemerintah Desa
Kegiatannya:
a.       Pembuatan mekanisme Pelayanan
b.      meningkatkan honor staf desa
c.       Pembenahan administrasi desa
2.    Program pemberdayaan Masyarakat
Kegiatannya:
a.       Pembinaan LPM/PKK/posyandu/kelompok usaha/Linmas
b.      Pendataan potensi wilayah
3.    Program Peningkatan Kehidupan Beragama dan nilai-nilai budaya
Kegiatannya:
a.       Peringatan hari besar keagamaan
b.      Peringatan hari besar nasional dengan melibatkan pemuda





BAB V
PENUTUP
Dalam rangka pemantapan kinerja Pemerintahan Desa yang mendukung pelayanan prima kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, maka dituntut adanya peningkatan kualitas sumber daya aparatur Pemerintahan Desa Pasir Eurih Kecamatan Tamansari sebagai lini terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaan kegiatan yang transparan dan akuntabel ada faktor pendukung yang sangat penting yaitu anggaran, namun saat ini sumber pendapatan Pemerintahan Desa Pasir Eurih adalah anggaran yang ada dari APBD kabupaten Bogor salah satunya Dana Bagian Desa dari Hasil Pendapatan Daerah, maka sinergitas dengan Pemerintah kabupaten Bogor akan sangat membantu agar semua rencana yang telah disusun ini dapat berjalan dengan baik, amin




Pasir Eurih,      Februari 2009
KEPALA DESA PASIR EURIH




H. WACA ATMAJA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar