Contoh Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Desa
Pasir Eurih Kecamatan Tamansari merupakan bagian tak terpisahkan dari
Pemerintah Kabupaten Bogor mengingat kedudukannya sebagai penyelenggara
pemerintahan desa, sehingga dengan demikian dalam melaksanakan tugas
pokok, fungsi dan perannya selalu berpedoman kepada kebijakan pemerintah
yang lebih tinggi. Pada saat ini Pemerintah Desa diharapkan dapat
menjadi miniatur sistem dari Pemerintah Kabupaten, sehingga dapat
menampilkan kinerja yang optimal di dalam melayani
masyarakatnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Desa harus berfungsi secara kondusif dalam membangun kemitraan di antara berbagai domain tata pemerintahan, yaitu unsur Pemerintahan Desa termasuk peran aktif lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan peran serta masyarakat.
masyarakatnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Desa harus berfungsi secara kondusif dalam membangun kemitraan di antara berbagai domain tata pemerintahan, yaitu unsur Pemerintahan Desa termasuk peran aktif lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan peran serta masyarakat.
Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan
pengaturannya kepada Desa adalah urusan pemerintahan yang secara
langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat dengan
pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten/Kota.
Untuk
lebih meningkatkan kinerja Desa Pasir Eurih maka perlu disusun Rencana
Pembangunan Tahunan Desa (RPTD). Dokumen ini sebagai penjabaran dari dari hasil Musrenbang tahun 2008 dan APBdesa yang telah dibuat, dengan memperhatikan hasil Musyawarah perencanaan pembangunan yang merupakan cermin perencanaan yang partisipatif.
B. Dasar Hukum
Rencana
Kerja Pembangunan Desa Tamansari Kecamatan Tamansari Tahun 2009 disusun
berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2003-2008.
f. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2006 tentang Desa.
g. Peraturan
Daerah Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Desa.
C. Maksud, Tujuan dan Sasaran
Maksud
dari disusunnya Rencana Pembangunan Tahunan Desa ( RPTD ) ini sebagai
pedoman pelaksanaan kegiatan Pemerintahan Desa pasir Eurih selama tahun
2009 dengan tujuan sebagai berikut :
1. Peningkatan kinerja desa di bidang pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.
2. Peningkatan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bertanggungjawab.
Sasarannya
adalah turut meningkatkan kualitas sumber daya aparatur Pemerintah Desa
dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat.
BAB II
GAMBARAN UMUM POTENSI DESA
E. Kondisi Umum
a. Kondisi Geografis dan Demografis
Desa Pasir Eurih adalah salah satu desa di Kecamatan Tamansari yang mempunyai luas wilayah + 285.14 km2.
Jumlah penduduk Desa Pasir Eurih sebanyak 11.154 Jiwa yang terdiri dari
5.768 laki-laki dan 5.386 perempuan dengan jumlah Kepala Keluarga
sebanyak 2.669 KK,:
Penduduk Pasir Eurih menurut struktur umur adalah sebagai berikut:
STRUKTUR UMUR
|
LAKI-LAKI
|
PEREMPUAN
| |
0-4
|
:
|
648
|
652
|
5-9
|
:
|
530
|
435
|
10-14
|
:
|
581
|
538
|
15-19
|
:
|
566
|
413
|
20-24
|
:
|
481
|
416
|
25-29
|
:
|
284
|
476
|
30-34
|
:
|
440
|
459
|
35-39
|
:
|
471
|
386
|
40-44
|
:
|
425
|
386
|
45-49
|
:
|
340
|
319
|
50-54
|
:
|
266
|
287
|
55-59
|
:
|
272
|
260
|
60 TAHUN KEATAS
|
464
|
359
|
Batas-batas administratif pemerintahan Desa Pasir Eurih Kecamatan Tamansari sebagai berikut :
- Sebelah Utara
|
:
|
Desa Parakan Kec. Ciomas
|
- Sebelah Timur
|
:
|
Desa Sirnagalih
|
- Sebelah Selatan
|
:
|
Desa Tamansari
|
- Sebelah Barat
|
:
|
Desa Sukaresmi
|
Terdiri dari 4 Dusun, 14 RW dan 56 RT, Orbitasi dan waktu tempuh dari ibukota kecamatan 5 km2 dengan waktu tempuh 10 menit dan dari ibukota kabupaten 40 km2 dengan waktu tempuh 60 menit.
b. Mata Pencaharian
Mata pencaharian penduduk Desa Pasir Eurih Kecamatan Tamansari terdiri dari :
- Petani
|
:
|
479 orang
|
- Pedagang
|
:
|
274 orang
|
- PNS
|
:
|
70 orang
|
- TNI/Polri
|
:
|
7 orang
|
- Karyawan Swasta
|
:
|
569 orang
|
- Sopir
|
:
|
156 orang
|
- Wiraswasta
|
:
|
46 orang
|
- Buruh
|
:
|
329 orang
|
- Pertukangan
|
:
|
60 orang
|
- Kerajinan sandal/sepatu
|
:
|
340 orang
|
- Pensiunan
|
:
|
14 orang
|
- Sopir
|
:
|
46 orang
|
- Ojek
|
:
|
56 orang
|
c. Sarana Pendidikan
Sarana pendidikan umum yang terdapat di Desa Pasir Eurih Kecamatan Tamansari meliputi :
- Taman Kanak-kanak/PAUD
|
:
|
2
|
- Sekolah Dasar (SD)/MI
|
:
|
3 buah
|
d. Sarana Kesehatan
Sarana kesehatan yang ada di Desa Pasir Eurih meliputi :
- Poliklinik
|
:
|
1 buah
|
- Posyandu
|
:
|
17 buah
|
- Dokter Praktek
|
:
|
-
|
- Bidan/ beranak terlatih
|
:
|
3 orang
|
- Kader Posyandu
|
:
|
85 orang
|
e. Sarana dan Prasarana Ekonomi
- Home Industri
|
:
|
5 buah
|
- Warung
|
:
|
20 buah
|
f. Sarana keagamaan
- TPA
|
:
|
2 buah
|
- MI
|
:
|
1 buah
|
- Mesjid
|
:
|
14 buah
|
- Mushola
|
:
|
30 buah
|
- Ponpes
|
:
|
2 buah
|
BAB III
VISI, MISI DAN LANGKAH STRATEGIS
Sesuai tugas pokok dan fungsi
Kepala Desa sebagai pelaksana tugas Pemerintahan, Pembangunan dan
Kemasyarakatan, dan bahwa pemerintah pesa merupakan lini terdepan dalam
pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan suatu perencanaan yang optimal sesuai dengan Visi dan Misi Desa Pasir Eurih Kecamatan Tamansari
A. Visi
Visi Desa Pasir Eurih Kecamatan Tamansari yaitu :
“Mewujudkan Masyarakat Desa Pasir Eurih yang Beriman, Mandiri dan Sejahtera”
B. Misi Desa
Dalam rangka pencapaian Visi Desa Tamansari maka dirumuskan sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa dengan baik, tansparan dan terpercaya.
2. Meningkatkan Upaya Ekonomi dan Pemberdayaan
3. Meningkatkan Keimanan dan Toleransi
C. Langkah Strategis
Dalam melaksanakan kegiatan
Guna
mengimplementasikan Visi dan Misi Desa Pasir Eurih Kecamatan Tamansari ,
tentunya tidak terlepas dari berbagai faktor penentu yang akan
menentukan tingkat keberhasilan program dan kegiatan yang
dilaksanakan,yaitu berupa Kekuatan (strength), Kelemahan (weakness), Peluang (opportunity) dan Ancaman (threat).
1. Analisis Kekuatan (Strength)
a. Letak geografis daerah pegunungan yang hijau, asri dan tanahnya subur Jumlah penduduk yang banyak
b. Masyarakat yang agamis
c. Budaya gotong royong masih baik
2. Analisis Kelemahan (Weakness)
a. Kualitas SDM kurang memadai dan seimbang
b. Infrastruktur wilayah masih terbatas
3. Analisis Peluang (Opportunity)
a. Bantuan dan dukungan dari pemerintah cukup baik (seperti bagi hasil, ADD)
b. Suasana politik serta keamanan wilayah cukup kondusif
4. Analisis Ancaman (Threat)
a. Penurunan daya beli
b. Masih rawan bencana alam
c. Rawan terhadap pengaruh negatif dari tempat wisata
D. FORMULASI STRATEGI
1. Strategi Kekuatan dan Peluang
a. Peningkatan IPM
b. Peningkatan Kesejahteraan masyarakat
2. Strategi Kekuatan dan Ancaman
a. Penyertaan modal usaha melalui program perguliran
b. Peningkatan kewaspadaan bencana
c. Pembinaan moral generasi muda
3. Strategi Kelemahan dan Peluang
a. Pemanfaatan bantuan pemerintah untuk pembangunan Infrastuktur wilayah
b. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya perbaikan sarana dan prasarana lingkungan
4. Strategi Kelemahan dan Ancaman
a. Optimlisasi pemberian bantuan untuk peningkatan kesejahtaraan
b. Peningkatan pengawasan serta Pelestarian nilai-nilai budaya dan agama
c. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara adil, mudah dan berprikemanusiaan
BAB IV
TUJUAN, SASARAN, KEBIJAKAN, PROGRAM DAN KEGIATAN
A. TUJUAN
Tujuan yang bisa dirumuskan adalah :
1. Meningkatkan
Kinerja Pemerintahan Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan,
Pembangunan dan Pelayanan Sosial secara adil, transparan, mudah dan
terjangkau
2. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan untuk kesejahteraan secara menyeluruh
3. Meningkatkan kataqwaan kepada Tuhan Yang maha Esa sebagai landasan moral pelaksanaan pembangunan
B. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai pada Tahun 2009 ini adalah :
1. Meningkatnya
Kinerja Pemerintahan Desa dakam penyelenggaraan Pemerintahan,
Pembangunan dan Pelayanan Sosial secara adil, transparan, mudah dan
terjangkau.
2. Meningkatnya peran serta masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan untuk kesejahteraan secara menyeluruh.
3. Meningkatnya kataqwaan kepada Tuhan Yang maha Esa sebagai landasan moral pelaksanaan pembangunan.
C. KEBIJAKAN
Kebijakan yang dapat dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1. Peingkatan Kinerja Aparatur Pemerintah Desa dan penyesuaian kesejahteraannya
2. Pemberdayaan lembaga-lembaga kemasyarakatan desa
3. Pembinaan keagamaan dan pelestarian nilai budaya serta gotong royong
D. PROGRAM DAN KEGIATAN
Program dan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1. Program Peningkatan Kinerja Pemerintah Desa
Kegiatannya:
a. Pembuatan mekanisme Pelayanan
b. meningkatkan honor staf desa
c. Pembenahan administrasi desa
2. Program pemberdayaan Masyarakat
Kegiatannya:
a. Pembinaan LPM/PKK/posyandu/kelompok usaha/Linmas
b. Pendataan potensi wilayah
3. Program Peningkatan Kehidupan Beragama dan nilai-nilai budaya
Kegiatannya:
a. Peringatan hari besar keagamaan
b. Peringatan hari besar nasional dengan melibatkan pemuda
BAB V
PENUTUP
Dalam
rangka pemantapan kinerja Pemerintahan Desa yang mendukung pelayanan
prima kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan
berwibawa, maka dituntut adanya peningkatan kualitas sumber daya
aparatur Pemerintahan Desa Pasir Eurih Kecamatan Tamansari sebagai lini
terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
kepada masyarakat.
Dalam
pelaksanaan kegiatan yang transparan dan akuntabel ada faktor pendukung
yang sangat penting yaitu anggaran, namun saat ini sumber pendapatan
Pemerintahan Desa Pasir Eurih adalah anggaran yang ada dari APBD
kabupaten Bogor salah satunya Dana Bagian Desa dari Hasil Pendapatan
Daerah, maka sinergitas dengan Pemerintah kabupaten Bogor akan sangat
membantu agar semua rencana yang telah disusun ini dapat berjalan dengan
baik, amin
Pasir Eurih, Februari 2009
KEPALA DESA PASIR EURIH
H. WACA ATMAJA
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar